Menuju konten utama

KPU Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Capres Pemilu 2019

KPU menyatakan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2019.

KPU Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Capres Pemilu 2019
Komisioner KPU Ilham Saputra. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak akan memperpanjang masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2019.

Masa pendaftaran capres-cawapres telah dibuka KPU RI sejak 4 Agustus 2018. Rencananya, waktu pendaftaran berlangsung hingga 10 Agustus 2018. Setelah itu, tak ada lagi masa perpanjangan.

"Kami imbau bakal capres dan cawapres harus memenuhi syarat dari sekarang [seperti] SKCK, ijazahnya, surat-surat lain, kemudian dukungan partai dan sebagainya. Kami berharap, jangan mendaftar terakhir dan ternyata persyaratannya kurang," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Senin (6/8/2018).

Hingga hari ketiga masa pendaftaran capres-cawapres, belum ada satu pun kandidat yang mendaftar ke KPU RI. Konsultasi juga belum dilakukan partai-partai politik peserta pemilu untuk mengetahui syarat dan peraturan teknis pencalonan presiden.

Ilham berkata, lembaganya membuka kesempatan bagi seluruh parpol dan masyarakat untuk berkonsultasi ihwal pencalonan presiden.

Penjelasan akan diberikan KPU dan penyelenggara pemilu dipastikan akan menjaga rahasia ihwal parpol pengusung siapa yang berkonsultasi.

"Kami siapkan waktu untuk menerangkan mana [berkas pendaftaran] yang harus diurus," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa pendaftaran capres-cawapres harus dilakukan 8 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara pada pemilu 2019 jatuh pada 17 April.

Aturan itu juga menyebut 16 berkas yang harus dilengkapi dan dibawa capres-cawapres saat mendaftar ke KPU RI. Belasan dokumen itu diantaranya adalah e-KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama 2 kali dalam jabatan yang sama.

KPU juga mengingatkan setiap parpol yang sudah resmi bergabung di koalisi pengusung capres-cawapres tidak boleh mengundurkan diri. Jika pengunduran dilakukan, parpol terkait akan mendapat hukuman tidak boleh ikut pemilu selanjutnya.

"Sanksi itu kalau kemudian dia [parpol dan koalisinya] memenuhi syarat [untuk mencalonkan presiden]," tutur Ilham.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo