tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pendukung yang bisa mendampingi calon presiden dan wakil presiden mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, lembaganya hanya akan memberikan 170 kartu identitas untuk orang yang mendampingi capres-cawapres mendaftar. Pendaftaran kandidat pemilu presiden 2019 dibuka pada 4-10 Agustus 2018.
"[Sebanyak] 170 orang dikasih ID. Cuma 170 orang itu kan belum [diketahui distribusinya ke siapa saja]. Nah kami minta parpol untuk menginformasikan kepada kita jadi sebelum datang agar kami siapkan," tutur Arief di kantornya, Senin (6/8/2018).
Ketua KPU RI Arief Budiman berharap semua parpol mulai mempersiapkan dokumen pendaftaran kandidat sejak sekarang. Menurutnya, persiapan matang harus dilakukan agar nantinya berkas pendaftaran capres-cawapres langsung dinyatakan sah oleh KPU RI.
"Mudah-mudahan parpol itu mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik. Kedua, saran saya bisa juga dokumen-dokumen itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU supaya nanti saat pendaftaran seluruh dokumen bisa dinyatakan sah dan diterima. Rahasia terjamin," kata Arief.
Saat ini telah berdiri sebuah tenda besar di halaman parkir KPU RI. Tenda itu dipasang untuk menampung pendamping capres-cawapres yang ikut datang saat pendaftaran.
Berdasarkan rancangan KPU RI, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi capres-cawapres ke ruang pendaftaran utama. Jumlah itu sudah termasuk ajudan dan para pimpinan parpol pengusung kandidat.
Pemilu Presiden pada 2019 mendatang akan berlangsung bersamaan dengan pemilu legislatif. Hari pemungutan suara akan jatuh pada 17 April 2019. Masa kampanye pemilu akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 14 April 2019.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra