Menuju konten utama

Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks Koruptor

"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace.

Golkar Akui Usung Dua Caleg Eks Koruptor
Ilustrasi kader partai Golkar. Antara Foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui mengusung dua calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi. Hal ini disampaikan Ketua DPP Golkar, TB Ace Hasan Syadzily.

Menurut Ace, dua caleg eks koruptor tersebut adalah TM Nurlif di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Dapil Jawa Tengah. Keduanya, kata dia, tetap dicalonkan lantaran menduduki posisi strategis di daerah.

"Pak Nurlib adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal adalah ketua harian DPD Golkar Jateng," kata Ace, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Akan tetapi, kata Ace, pencalegan keduanya tak semata berdasarkan posisi jabatan tersebut, melainkan mengacu kepada kesepakatan rapat pimpinan DPR dan KPU, Juni lalu.

Dalam rapat tersebut, kata Ace, terdapat kesepakatan antara Pimpinan DPR dan KPU bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor menjadi caleg tetap berjalan, tapi hak warga negara dalam berpolitik tidak boleh dibatasi.

"JR terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan. Jadi tentu partai mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat tersebut," kata Ace.

Saat disinggung perihal slogan Golkar Bersih yang menjadi komitmen partai berlambang beringin ini untuk menghindari korupsi sejak kasus Setya Novanto, Ace berdalih mengembalikan perkara ini ke aturan perundangan yang berlaku.

"Intinya kami kembalikan kepada aturan. Kalo aturan tidak memungkinkan Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kami akan ikut aturan tersebut," kata Ace.

Sikap yang sama juga disampaikan Ace saat disinggung perihal penandatanganan pakta integritas oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dengan KPU yang berisi komitmen tidak mencalonkan eks napi koruptor.

"Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi dan pada saat sedang berlangsung," kata Ace.

Perkara pencalegan eks napi korupsi ini sempat menjadi polemik antara KPU, pemerintah, Bawaslu, dan DPR. KPU bersikeras memasukkan larangan eks napi korupsi jadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018.

Sebaliknya, DPR, Pemerintah dan Bawaslu menolaknya dengan alasan UU Pemilu No 7 tahun 2017 memperbolehkannya dengan syarat eks napi koruptor harus mengumumkan ke publik kasusnya di masa lalu.

"Kalau lolos dari JR di MA maka yang bersangkutan harus menyampaikan ke publik," kata Ace.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora