MA mengabulkan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. Dengan keputusan itu, KPK akan menekankan pada tuntutan pencabutan hak politik.
Mediasi ini tahap pertama untuk menindaklanjuti sengketa gugatan pemilu Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik agar KPU memasukkan namanya sebagai bakal caleg pemilu 2019.
Politikus PPP Achmad Baidowi mengklaim wacana pengajuan Hak Angket terkait dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah menjadi pembicaraan informal di Komisi II DPR RI.