PKB mengusulkan caleg-caleg eks napi korupsi diumumkan di Tempat Pemungutan Suara agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemilih sebelum memilih wakil rakyat pada Pileg mendatang.
MA mengabulkan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD. Dengan keputusan itu, KPK akan menekankan pada tuntutan pencabutan hak politik.
Mediasi ini tahap pertama untuk menindaklanjuti sengketa gugatan pemilu Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik agar KPU memasukkan namanya sebagai bakal caleg pemilu 2019.