tirto.id - Kreditur non-afiliasi dengan Grup Lippo sudah menebak sejak awal bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Internux bakal berakhir damai. Itu sebabnya para kreditur ini cuma bisa pasrah saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan putusan perjanjian damai atau homologasi.
Artinya, PT Internux terhindar dari kepailitan meski punya utang kepada 276 kreditur sebesar Rp4,72 triliun. PT Internux adalah anak usaha PT First Media Tbk., yang memproduksi jaringan akses data nirkabel Bolt. Mereka bagian dari korporasi grup Lippo, tentakel konglomerat keluarga Riady, salah satu pengusaha super kaya Indonesia.
Meski jumlah kreditur sebanyak itu, hanya 12 kreditur yang menentang proposal perdamaian. Kreditur ini tidak terafiliasi dengan jejaring bisnis Grup Lippo. Salah satunya adalah PT Indosat Tbk., yang punya tagihan Rp69,46 miliar ke PT Internux.
Selama proses PKPU, Indosat memang menentang keras salah satu klausul proposal perdamaian yang ditawarkan Internux. Alasannya, proposal itu bikin posisi kreditur dan debitur tidak setara.
Klausul itu memberikan hak pada Internux untuk membatalkan kontrak dengan tower provider yang sewaktu-waktu dianggap menghambat proses restrukturisasi.
Hal itu dinilai bakal merugikan Indosat. Apalagi, tidak dijelaskan hambatan apa yang dimaksud dalam proposal itu. Kini, Indosat cuma bisa berharap produsen modem BOLT tersebut berkomitmen dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perdamaian.
“Kami menolak sebenarnya, tetapi [telah] disahkan oleh majelis hakim. Kami mau omong apa?” ujar Hendry Muliana Hendrawan, kuasa hukum Indosat. Putusan PKPU Intenux telah diketuk pada 14 November 2018.
Poin Keberatan Kementerian Kominfo atas Putusan PKPU
Salah satu kreditur lain yang menolak skema damai adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah hakim mengetuk palu pengesahan homologasi, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kominfo mengajukan kasasi.
Pada 22 November 2018, dengan pendamping hukum dari sejumlah jaksa pengacara negara, memori kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung lewat kepaniteraan PN Jakpus.
Fauzan Priyadhani, kepala hukum dari Ditjen Kominfo itu, menilai skema homologasi Internux tidak feasible dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tagihan yang diajukan Kementerian dalam PKPU merupakan penerimaan negara bukan pajak (PBNB), yang sifatnya wajib didahulukan. Tagihan itu berasal dari biaya hak pakai (BHP) frekuensi radio Internux sebesar Rp463 miliar yang menunggak sejak 2016.
Awalnya, Kementerian mendaftarkan tagihannya sebagai kreditur preferen—jenis kreditur yang harus didahulukan. Belakangan, tagihan dari Kominfo digolongkan menjadi konkuren—tagihan tanpa jaminan.
"Ada banyak landasan hukumnya, mulai dari Undang-Undang 28 tahun 2007 [tentang perpajakan] sampai kitab hukum acara perdata. Jadi, bukan tagihan seperti yang diajukan kreditur lain," jelas Fauzan.
Dalam proposal perdamaian, Internux menjanjikan seluruh utang bakal dicicil dalam tempo 10 tahun, dengan cicilan 5%-15% per tahun dari porsi utang.
Namun, pada poin lain, Internux punya opsi menangguhkan utang dan mengakumulasikan ke akhir jatuh tempo berikutnya; terus-menerus hingga tahun ke-10.
Ada pula aturan tambahan yang menyebutkan Internux masih punya tambahan waktu hingga 30 tahun jika selama 10 tahun seluruh utang belum terbayar.
Hal itulah, ujar Fauzan, yang berpotensi akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Soalnya, Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) yang jadi dasar tagihan biaya hak paki (BHP) hanya berlaku 10 tahun. Izin itu sudah diberikan kepada Internux sejak 2009 dan akan berakhir pada 2019.
Sementara, dalam pasal 17 (1) Undang-Undang 33 tahun 1999 dan peraturan 53 tahun 2000, penetapan izin pita broadband harus dilelang ulang dan setiap perusahaan bisa memperpanjang izin satu kali.
Artinya, jika skema perdamaian itu disepakati, sama saja seperti memberikan izin pita broadband selama 30 tahun bagi Internux, sebab izin tersebut tak bisa dilelang ulang.
Sayangnya, meski persoalan ini sudah disampaikan, majelis hakim tetap bergeming dan mengesahkan perjanjian damai terhadap problem tunggakan utang cucu usaha Lippo Group tersebut.
Keberatan Fauzan dimentahkan sebab ada klausul ekstra yang menurutnya muncul tiba-tiba dalam proposal homologasi. Klausul dalam poin itu menyebut poin dalam perjanjian perdamaian menjadi tidak berlaku jika bertentangan dengan perundang-undangan.
Namun, hal ini tetap sulit diterima Kementerian Komunikasi dan dan Informatika sebab klausul selanjutnya berbunyi: "... para pihak akan menyepakati ketentuan baru untuk menggantikan klausul tersebut, dengan maksud yang sama atau paling mendekati dengan klausul awal yang digantikan tersebut."
“Artinya," ujar Fauzan, "apa pun ketentuan yang disepakati para pihak nantinya, intinya tetap sama: Harus sesuai kemauan Internux."
Pengurus PKPU Internux Tommy Sugih membantah poin itu muncul tiba-tiba dan tidak disampaikan terlebih dulu kepada para kreditur.
Ia juga menilai keberatan sejumlah kreditur adalah hal wajar.
Langkah Kreditur Lain
Selain Kemenkominfo yang telah menggugat ke Mahkamah Agung, PT. Huawei Tech Investment dan PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) melakukan upaya serupa.
Tagihan Huawei terhadap Internux sebesar Rp277 miliar; total biaya atas fasilitas perangkat radio (alat pemancar Wi-fi) yang dipakai modem Bolt, produksi Internux.
Humas korporat Huawei, Panji Pratama, membenarkan rencana pengajuan kasasi itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait hasil PKPU serta proses yang akhirnya memenangkan rencana damai Internux lewat pengadilan.
Sementara Mitratel belum mengonfirmasi soal langkah hukum kasasi setelah putusan homologasi. Mitratel adalah entitas anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia, yang menyewakan tower provider kepada Internux. Perusahaan ini memiliki tagihan Rp38,9 miliar atas biaya sewa menara pemancar sinyal (BTS).
Berbeda dari Kemenkominfo dan para kreditur lain, Raiffeisen Bank International A.G. (RBI)—grup perbankan Austria—menagih piutang mereka dari Internux di luar PKPU. Kreditur dengan piutang Rp964 miliar ini hengkang sejak 29 Oktober 2018 karena kecewa sebagian besar tagihannya didepak dari kelompok separatis (dengan jaminan) ke kelompok konkuren (tanpa jaminan).
Dari total tagihan yang didaftarkan RBI, hanya Rp48 miliar yang dimasukkan ke dalam kategori separatis. Sementara sisanya, Rp916 miliar, jadi tagihan konkuren karena dianggap bukan milik Internux, melainkan afiliasinya.
Jaminan atas kredit yang diberikan ke Internux sejak 2014 itu berupa tanah dan bangunan di bawah nama Lippo Karawaci, Lippo Cikarang, Panen Rejeki Raya, dan Karawang Jabar Industrial Estate—masing-masing berlokasi di Tangerang, Bekasi, Bogor dan Karawang.
Dua pekan setelah hengkang dari PKPU, 14 November 2018, RBI mengajukan permohonan untuk mengeksekusi hipotek di pengadilan Jakarta Pusat, Bekasi, Cibinong, dan Karawang. Tujuannya agar pengadilan memaksa Internux membayar utang-utangnya dan melakukan tender umum untuk menjual properti yang dijaminkan jika permintaan itu tak diindahkan.
Menagih Utang, Digugat ke Pengadilan
Sebelum bergabung dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Raiffeisen Bank International (RBI) sebenarnya telah berusaha melakukan penagihan atas utang Internux yang sudah jatuh tempo.
Stefanus Hariyanto, pengacara RBI, mengatakan pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat peringatan; masing-masing pada 3 September, 3 Oktober, dan 10 Oktober 2018; tapi diabaikan oleh Internux.
Parahnya, langkah RBI untuk menagih piutang itu digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Internux, kata Stefanus, menganggap Raiffeisen Bank melakukan pencemaran nama baik. Dalam berkas gugatan itu, Internux bahkan menyebut Johann Strobl—CEO Raiffeisen Bank—melakukan pemerasan.
“Yang dianggap pencemaran nama baik, dalam gugatannya itu karena surat penagihan pembayaran ditembuskan ke pemegang saham. Di mana pencemarannya? Lah, kalau pemegang saham, kan, harus tahu kalau perusahaannya punya utang,” ujar Stefanus.
Dalam gugatan yang sama, Internux berusaha membatalkan perjanjian pinjaman dengan RBI sejak 2014.
Karena itulah, lanjut Stefanus, selain mengeksekusi hak jaminan lewat pengadilan, RBI akan menggugat Internux dan mengajukan abritase di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) serta meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri Austria.
Terkait hal ini, pihak Internux enggan memberi tanggapan. Upaya reporter Tirto menghubungi berkali-kali tim Humas Internux, Dumma Grace, melalui sambungan telepon tak dijawab. Begitu pula dengan kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong.
Perkara utang antara entitas cucu usaha Grup Lippo dan RBI yang berujung pada gugatan pencemaran nama baik ini cukup mengejutkan terutama bagi komunitas perbankan internasional.
Relasi bisnis keduanya telah terjalin sejak krisis moneter menghantam Indonesia pada 1997. Hubungan yang terjalin dua dekade lebih itu pernah mencatatkan Lippo sebagai debitur terbesar kedua di RBI.
Bukan hanya RBI yang digugat gara-gara menagih utang kepada Internux. Hal serupa dialami oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kominfo.
Surat peringatan jatuh tempo atas tunggakan biaya hak pakai frekuensi radio yang dilayangkan Kementerian terhadap Internux pada 26 Oktober 2018 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Padahal, penagihan itu sesuai ketentuan dalam Pasal 55 (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2017.
Alasan Internux: pembayaran biaya hak pakai masih bergulir di PKPU dan baru bisa ditagihkan kembali setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fahri Salam