Menuju konten utama

Tunggakan BHP Ditagih, First Media Gugat Kominfo ke PTUN

First Media menggugat Kominfo ke PTUN Jakarta Pusat, dan meminta pembayaran BHP frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November agar ditunda.

Tunggakan BHP Ditagih, First Media Gugat Kominfo ke PTUN
Ilustrasi. First Media menjelaskan tidak ada keharusan perusahaan membayar ganti rugi terhadap Astro berdasarkan putusan pengadilan banding Singapura. FOTO/Antaranews

tirto.id - PT First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui dari surat fakta material yang dikirim First Media ke Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 6 November lalu.

"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Saat dikonfirmasi Tirto, Dirjen SDPPI Dwi Handoko membenarkan adanya gugatan yang ditunjukkan kepada instansinya.

"Kita masih menunggu dan jalankan proses yang berlangsung (di pengadilan). Gugatan terhadap surat, sifatnya kan administratif saja, sebenarnya," ungkap Dwi lewat sambungan telepon, Senin (12/11/2018).

Surat yang dimaksud bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tentang Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dikirimkan instansinya pada 26 Oktober 2018.

Isinya merupakan Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan Izin Penggunan frekuensi Spektrum Radio (IPFS).

Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, First media meminta pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, ditunda oleh Kominfo.

Selain itu, anak usaha Lippo Group itu juga meminta penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun sampai keluarannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau adanya kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Baca juga artikel terkait FIRST MEDIA GUGAT DITJEN SDPPI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo