tirto.id - Polri akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas kampanye terselubung di media sosial.
"Menjelang pileg dan pilpres, mesin politik bakal memanas, jadi perlu diantisipasi agar tetap cooling down (kondusif). Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN untuk mengatasi hal ini (kampanye terselubung) di media sosial," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Rabu (26/9/2018).
Dia kembali menegaskan bahwa siapa yang melakukan kampanye terselubung di media sosial akan ditindak sesuai hukum.
Bahkan, untuk mengantisipasi adanya ujaran kebencian, fitnah, dan kabar bohong serta kampanye terselubung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pasangan calon capres-cawapres untuk mendaftarkan 10 akun media sosial yang digunakan sebagai wadah kampanye agar dapat diawasi oleh KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan Kominfo serta platform media sosial untuk menutup akun yang diduga melakukan kampanye terselubung dalam rangkaian pemilu. Bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa ujaran kebencian, dan fitnah termasuk dalam kategori kampanye terselubung termasuk unsur pidana.
Mabes Polri juga meminta jajaran Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber untuk memantau segala aktivitas akun sosial media yang mengindikasikan adanya kampanye hitam tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo