tirto.id - Dua bulan lagi, Indonesia akan ramai dengan kampanye partai politik, Capres dan Caleg. Pasalnya, KPU telah merilis jadwal kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kampanye biasanya menyebarkan berbagai visi misi sekaligus memperkenalkan profil calon kepada publik. Namun, masyarakat juga harus mewaspadai kampanye hitam atau black campaign.
Pasalnya, kampanye hitam dilarang oleh undang-undang dan merusak demokrasi. Aturan mengenai kampanye hitam, diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara definisi, kampanye hitam merupakan tindakan menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti, atau bisa juga melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Berdasarkan laman resmi Polri Kepri, bahwa kampanye hitam bertujuan merusak atau mempertanyakan lawan politik dengan cara memainkan propaganda negatif menjelang Pemilu serentak ini digelar.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo menegaskan, jika ada partai politik yang menyebarkan kampanye hitam, maka segera dilaporkan ke Bawaslu.
“Laporkan saja di Bawaslu, karena kampanye hitam berbahaya untuk perpolitikan di Indonesia,” katanya.
Contoh Kampanye Hitam
Berikut adalah beberapa contoh dalam kampanye hitam selama Pemilu:
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kasus tersebut sama seperti warga biasa yang merasa dirugikan oleh berita dari sebuah situs. Maka, orang tersebut bisa melaporkannya sebagai bentuk pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum.
- Kominfo akan mendata akun resmi Partai Politik, sehingga bisa langsung memantau kegiatan kampanye yang dilakukan oleh setiap Parpol
Selain itu, dalam upaya menangkal kampanye hitam di tahun politik. Ada beberapa cara dalam menyikapi informasi yang beredar seputar kampanye yang dilakukan oleh kontestan Pemilu 2024.
Adapun cara dalam menyikapi beredarnya kampanye di tahun politik, caranya sebagai berikut ini:
- Cermati Reputasi Media
- Pahami Maksud Penulis
- Selidik Cerita Versi Lawan
- Jangan Sebarkan Hoaks
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto