Menuju konten utama

Apa Itu Kampanye Hitam dalam Pemilu & Contoh Black Campaign

Mengenal apa itu kampanye hitam dalam Pemilu dan contoh black campaign.

Apa Itu Kampanye Hitam dalam Pemilu & Contoh Black Campaign
Ilustrasi Stop kampanye hitam. FOTO/antaranews

tirto.id - Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024. Warga akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

KPU sendiri sudah merilis jadwal kampanye. Partai politik dapat melakukan kampanye selama empat bulan, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam melakukan kampanye, partai politik mempunyai tujuan untuk menyakinkan publik untuk memilih, lewat sosialisasi program, menjelaskan visi dan misi serta lain sebagainya.

Namun, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso, kampanye dalam kontestasi politik juga ada kampanye hitam atau black campaign.

Apa Itu Kampanye Hitam di Pemilu?

Menurutnya, kampanye hitam adalah menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu yang belum terbukti, atau bisa juga melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

KPU telah melarang menggunakan kampanye hitam. Bahkan, jika ada melakukan kampanye hitam, seseorang dapat dipidana.

Dipidananya seseorang dalam melakukan kampanye hitam, diatur melalui Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun bunyi dari pasal 280 adalah “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.”

Sementara sanksi melanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 521, yang berbunyi Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h ,i atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Contoh Kampanye Hitam dalam Pemilu

Adapun contoh dari kampanye hitam ada berbagai macam. Berdasarkan laman resmi Fakultas Hukum Universitas Esa Tunggal, kampanye hitam dalam Pemilu contohnya sebagai berikut:

  • Mempersoalkan dasar negara, pembukaan UUD, dan bentuk NKRI
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan negara
  • Terdapat kalimat penghinaan dalam kampanye
  • Menghasut dan/atau mengadu domba baik secara individu maupun organisasi/lembaga
  • Mengganggu ketertiban
  • Mengakibatkan kerusakan dan/atau menghilangkan alat maupun fasilitas umum
  • Terdapat ancaman dalam kalimat kampanye
  • Menggunakan fasilitas pemerintah maupun tempat ibadah yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat
  • Membawa atau menggunakan tanda atau atribut selain milik sendiri
  • Menjanjikan atau bahkan memberi uang dan/atau materi kepada masyarakat untuk mendukung peserta pemilu yang bersangkutan

Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024

Sementara, jadwal masa kampanye dalam Pemilu 2024, KPU sudah merilisnya di laman resmi KPU. Adapun jadwal masa kampanye Pemilu 2023, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Jadwal lengkap rangkaian Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi KPU, jadwal Pemilu 2023 sebagai berikut:

  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto