Menuju konten utama

Apa Itu Kampanye Negatif di Pemilu, Beda dengan Kampanye Hitam?

Berikut perbedaan kampanye negatif dengan kampanye hitam dalam Pemilu 2024.

Apa Itu Kampanye Negatif di Pemilu, Beda dengan Kampanye Hitam?
Ilustrasi Stop kampanye hitam. FOTO/antaranews

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye untuk Pemilu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Kendati demikian, kampanye tidak selalu menyebarkan hal positif, ada juga menyiarkan tentang hal-hal negatif untuk menjatuhkan lawan politik, atau disebut kampanye hitam (black campaign).

Kampanye negatif dan kampanye hitam mempunyai dampak tersendiri bagi Pemilu, baik secara hukum maupun sosial.

Apa Itu Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif?

Menurut Ratna Dewi Indrayanti, dalam jurnal Perbedaan Kampanye Hitam dan Negatif serta Hubunganya terhadap Perilaku Pemilih pada Pemilihan Presiden menjelaskan perihal definisi kampanye negatif dan hitam.

Ratna menjelaskan, kampanye hitam adalah informasi yang disampaikan dengan cara buruk atau jahat, sehingga dapat merugikan orang lain, lawan politik atau partai politik lain.

Senada dengan Ratna, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik.

Sementara kampanye hitam adalah menuding pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Kampanye negatif kerap terjadi dalam kontestasi Pemilu, terutama Pilpres. Misalnya, dengan mengumbar data utang luar negeri petahana calon presiden oleh pihak lawan.

Apa Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif?

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Totok Suhartoyo, mengatakan ada tiga perbedaan kampanye hitam dan negatif, terutama dari sisi tujuan, data dan sumber pembuat kampanye.

  • Tujuan
Kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, Sementara kampanye hitam bertujuan menghancurkan karakter seseorang.

  • Data
Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada.

  • Pelaku
Dalam kampanye hitam, dari sisi sumber pembuat kampanye tidak jelas. Sementara pelaku kampanye negatif sumbernya jelas.

Ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, di dalam bagian keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye adalah:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.

Jadwal Masa Kampanye Pemilu 2024

Adapun masa kampanye Pemilu 2023 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto