Menuju konten utama

Lion Air Lolos dari Dua Gugatan Pailit PKPU

PT Lion Mentari Airlines dinyatakan lolos dari dua gugatan pailit terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lion Air Lolos dari Dua Gugatan Pailit PKPU
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - PT Lion Mentari Airlines kembali dinyatakan lolos dari gugatan pailit. Dalam gugatan yang diajukan oleh Budi Santoso ini, Lion Air dinilai sudah memenuhi kewajibannya kepada penggugat dengan dititipkan ke pengadilan.

Hal itu berdasarkan informasi dari sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (18/11/2020).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengonfirmasi hal tersebut. Dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (20/11/2020).

Danang mengklaim, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Lion Air digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) per Kamis (22/10/2020). Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, seseorang bernama Budi Santoso terdaftar sebagai pemohon. Dalam detail perkara, Budi mengajukan petitum:

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang."

Dalam petitum kedua, Budi meminta pengadilan menetapkan termohon PKPU yakni PT Lion Mentari Airlines untuk berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini.

Selanjutnya, Budi juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon.

Budi juga menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dari kantor pengacara Sirait, Sitorus, & Associates dan Monang Christmanto Sagala yang berkantor di Hotma Sitompul & Associates sebagai tim pengurus.

Terakhir Budi juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Termohon. Dalam hal ini PT Mentari Airlines.

Sebelumnya, PN Jakpus juga memenangkan maskapai swasta nasional Lion Air, yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh penumpangnya, Rolas Budiman Sitinjak. Perkara yang diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak tercatat Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Pada 23 Oktober 2020 lalu, Lion Air mengklaim sudah memberikan konsinyasi ke Rolas lewat PN Jakpus dalam masalah penerbangan pada 2011.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri