Menuju konten utama

Agenda Rizieq Shihab Dihakimi, Kegiatan NU di Jateng Jalan Terus

FPI menilai ada ketidakadilan dalam penegakan protokol kesehatan. Di satu sisi mereka disanksi, tapi di sisi lain kegiatan organisasi lain tidak.

Agenda Rizieq Shihab Dihakimi, Kegiatan NU di Jateng Jalan Terus
Kerumunan massa yang menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kerumunan di masa pandemi, yang merupakan salah satu pelanggaran protokol kesehatan, beberapa hari terakhir jadi salah satu isu yang paling sering muncul di media massa. Kerumunan itu dipicu oleh beberapa acara yang diselenggarakan Rizieq Shihab dan organisasinya, Front Pembela Islam (FPI).

Dalam waktu yang berdekatan, sebetulnya ada acara serupa yang juga mendatangkan massa, dilakukan oleh organisasi berbasis keagamaan seperti FPI, akan tetapi secara politik dekat dengan pemerintahan. Acara tersebut bertajuk Parade Merah Putih, dilakukan oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 15 November 2020.

Via Twitter, mereka mengatakan acara ini digelar "dalam rangka memperingati hari pahlawan". Acaranya termasuk "longmarch memutari Kota Purwokerto" dan dengan "membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.000 meter". Pesertanya: 9.999.

Agenda terkait lain adalah peringatan maulid Nabi Muhammad saw pada 18-22 November 2020 bertema 'Kanzus Sholawat Kota Pekalongan' di Pekalongan. Acara ini diselenggarakan oleh Majelis Ta'lim Ra'rul Hasyimi, organisasi yang disebut dekat dengan Wantimpres Muhammad Luhtfi bin Ali bin Yahya. Namun, menurut keterangan Muhammad Baha'uddin Al-Alawy bin Muhammad Luthfi bin Yahya, Ketua Umum Majelis Ta'lim Ra'rul Hasyimi, acara tersebut "diundur bulan Desember."

FPI menilai acara Banser semestinya juga dipermasalahkan, sebagaimana banyak pihak--termasuk aparat dan pemerintah--mempermasalahkan acara yang mereka selenggarakan. "Kenapa pemerintah menutup mata soal ini? Kami tak permasalahkan acara Banser, karena kami pun kirim perwakilan hadiri acara tersebut. Yang kami persoalkan adalah keadilan," tulis FPI via Twitter.

Ketika FPI menggelar acara yang mendatangkan kerumunan akhir pekan lalu, dampaknya kapolda setempat dicopot dari jabatannya karena dianggap tak becus menegakkan protokol kesehatan, lalu kepala daerah dimintai keterangan oleh polisi, dan mereka sendiri didenda puluhan juta.

"Apa dia bayar denda? Apa kepala daerah di sana dimintai keterangan? Atau kapolda di sana dicopot dari jabatan?" tulis FPI di cuitan yang lain.

Cuitan FPI yang secara implisit menyinggung soal diskriminasi penegakan protokol kesehatan dimaklumi oleh anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. "Ini, kan, masalahnya adalah perasaan '[yang] satu boleh kami kok enggak'. Yang satu juga merasa begitu," kata Alamsyah kepada reporter Tirto, Rabu (18/11/2020). Menurutnya, jika kesan ini terus muncul dan bahkan menguat, pada akhirnya akan membikin "repot" penanganan pandemi secara keseluruhan.

Oleh karena itu ia menilai para kepala daerah harus proaktif karena itu satu-satunya langkah yang paling mungkin dilakukan. "Kalau mau bikin aturan, mau berapa [banyak] lagi? Mau macam apa lagi?" katanya. "Ini waktunya dialog. Kita mau apa? Apa mau suka-suka? Kalau mau suka-suka ya sudah, selesai. Enggak usah bernegara kita. Kalau mau bernegara harus mau mengalah."

Para kepala daerah harus berdialog dengan pelaksana acara apa pun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Kalau terjadi pelanggaran protokol, ya, konsekuensinya harus ada tindakan. Kalau sudah berlebihan, tidak terkontrol dengan baik, tutup, bubarkan," ujar Alamsyah, dengan memberi contoh apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendenda Rizieq/FPI sebesar Rp50 juta.

Efektif atau tidaknya denda untuk mencegah hal serupa terulang itu perkara lain. Hal paling penting adalah kepala daerah berani menegakkan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang paling bertanggung jawab terhadap penegakan protokol di Jateng, termasuk di acara Banser yang dipermasalahkan FPI, telah mengatakan bahwa ia tidak mengizinkan "acara yang menimbulkan kerumunan, yang sifatnya ramai-ramai." Kalaupun potensial memicu kerumunan, maka wajib mendapatkan izin dari kepolisian dan Satgas COVID-19 Jateng.

Acara Banser telah memenuhi kriteria itu, menurut Ketua Koordinator Wilayah Banser Jateng dan DIY Mujiburrohman. "Prinsipnya, kegiatan Ansor, Banser, kalau tak ada pemberitahuan ke aparat, itu tidak mungkin dilakukan," kata Mujiburrohman saat dihubungi reporter Tirto, Rabu.

Ia pun menyebut panitia menerapkan protokol kesehatan. Para peserta mengenakan masker saat menggelar acara.

Namun, menurut epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamany, sulit memastikan 100 persen bahwa seluruh orang yang datang menerapkan protokol secara sungguh-sungguh. Persis karena alasan itu pemerintah melarang kerumunan.

Oleh karena itu, katanya kepada reporter Tirto, "sebisa mungkin tidak melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, apalagi jumlahnya [mencapai] ribuan."

Baca juga artikel terkait KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika & Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Penulis: Adi Briantika & Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino