tirto.id - Kasus pembobolan duit nasabah Maybank Winda D Lunardi dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna memasuki babak baru. Polisi mengkonfirmasi terjadi pembobolan senilai Rp22,8 miliar. Fakta dari polisi mengkonfirmasi kecurigaan nasabah.
Polisi awalnya irit bicara setelah menetapkan Albert, kepala cabang Maybank di Cipulir Jakarta Selatan sebagai tersangka pembobolan.
Pengacara Maybank, Hotman Paris Hutapea dan Head of National Antifraud Maybank, Andiko muncul dengan ‘teori’ dugaan persekongkolan ayah Winda, Herman Lunardi dengan pelaku.
Dalih manajemen Maybank ada aliran duit dari rekening Winda ke Herman untuk pembayaran bunga sebesar Rp576 juta. Seharusnya dengan bunga 7 persen, Winda dan ibunya dapat Rp1,2 miliar. Transfer berasal dari rekening Albert di Bank BCA ini lah jadi alasan Hotman menuding terjadi praktik ‘bank dalam bank’.
Tudingan Hotman membuat panas nasabah. Ia justru curiga dengan kelakuan Albert karena data diri Winda dan kedua orang tuanya dipegang oleh kepala cabang. Muncul dugaan Albert mengendalikan tiga rekening bank, sehingga seolah ada peran ayah Winda. Padahal, menurut pengacara Winda, Joni Patinasarani, pelaku diduga menyalahgunakan rekening tanpa otoritas nasabah.
Fakta Penyidikan Polisi
Klaim Maybank sedikit demi sedikit mulai terbantahkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Albert terbukti memindah uang nasabah senilai Rp22,8 miliar tanpa izin ke rekening lain.
Tujuannya untuk menampung aliran duit hasil pembobolan dan diduga digunakan untuk membayar uang nasabah yang oleh tersangka disebut ‘dipinjam’. Rekening tersebut diduga mengalirkan duit ke Herman Lunardi, ayah Winda, yang diklaim manajemen Maybank sebagai bukti dugaan persekongkolan.
Fakta tak terelakkan lain yakni pembukaan polis asuransi. Semula Maybank bersikukuh ada jejak ayah Winda dalam kasus pembobolan. Dari catatan bank, terdapat transfer Rp6 miliar untuk membeli polis asuransi Prudential. Setelah sebulan, ada pencairan Rp4,8 miliar masuk ke rekening Herman Lunardi.
Menurut polisi, Albert diduga yang melakukan pembelian polis. Tujuannya untuk membesarkan namanya serta memenuhi target cabang Maybank yang dipimpin. Selain itu, pelaku juga berharap mendapat keuntungan dari polis ausransi.
“AT mengajukan polis atas nama Herman Lunardi, ayah Winda,” kata Brigadir Jenderal Awi.
Terakhir tudingan Maybank ke Winda soal kartu ATM dan buku tabungan berada di tangan pelaku. Winda disangka membiarkan, sehingga dicurigai ‘ikut bermain’.
Faktanya, buku tabungan dan ATM dibuat oleh pelaku. Modusnya, Albert mendatangi kantor Herman untuk menitipkan aplikasi data diri nasabah, blangko formulir pembukaan rekening, slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan.
Semua dokumen itu agar ditandatangani oleh Winda. Lantas, AT menyiapkan nomor telepon khusus bila ada pengecekan dari bank. Setelah memperoleh data pribadi korban, pelaku diduga memasukkan ke dalam sistem bank, tetapi buku tabungan dan kartu ATM tidak diberikan kepada Winda yang akhirnya muncul tudingan nasabah ikut ‘main mata’.
Akal-akalan pelaku itu untuk mengelabui korban. Pelaku diam-diam menggarong duit nasabah. Salah satunya saat pencairan polis asuransi Rp4,8 miliar ke rekening Herman.
“Usaha AT tak pernah diketahui korban, dia mengelolanya diam-diam,” imbuh Awi.
Winda semula tak tahu terjadi pemalsuan data transaksi. Setelah gagal ambil duit, belakangan terkuat catatan transaksi di rekening koran miliknya palsu. Saat tahu uangnya tersisa belasan juta rupiah, Winda baru urus ATM. Fakta tersebut secara tak langsung membantah tudingan nasabah main mata dengan pelaku.
Fakta-fakta penyelidikan ini membuat Winda sedikit bernapas lega.
“Kebenaran akan selalu terungkap. Mohon doanya agar uang kami segera kembali. Sekali lagi terima kasih untuk kalian yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan kami sampai detik ini,” begitu tulis Winda dalam akun Instagram-nya.
Meski dari fakta penyidikan orang tua Winda tak terbukti terlibat, akan tetapi polisi tetap perlu meminta keterangannya. Brigjen Awi Setiyono menyatakan saksi, korban dan pelaku akan tetap diperiksa.
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka," kata Awi, melansir Antara.
Aliran Duit Haram
Dari hasil penelusuran polisi aliran duit haram pelaku sampai jauh. Albert diduga membeli properti berupa bangunan. Ia juga berinvestasi berupa tanah dan bermain transaksi saham serta valuta asing (forex). Untuk pembiayaan kartu kredit dan membeli mobil, pelaku juga pakai duit nasabah.
Brigjen Awi menyebut polisi masih menginventarisir aset yang dibeli pelaku. Hingga saat ini pelaku masih tunggal, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.
Terkait penyelidikan polisi, Maybank menyerahkannya kepada mekanisme hukum. Polisi sejauh ini juga enggan menanggapi klaim-klaim dari Hotman karena sudah masuk materi penyidikan.
Head Corporate Communications Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni mengatakan pada saat kasus mencuat “Kami melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada kepolisian sehingga terduga pelaku ditangkap dan dalam proses hukum.”
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Esti.
Editor: Rio Apinino