Menuju konten utama

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi tersangka kasus dugaan raibnya dana nasabah atlet esport Winda D Lunardi dan ibunya.

Kepala Cabang Maybank Cipulir jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah
Ilustrasi rupiah. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan raibnya dana nasabah atlet esport Winda D Lunardi dan ibunya hati Floletta Lizzy Wiguna senilai Rp22.879.000.000. Perkara itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0239/V2020/Bareskrim bertanggal 8 Mei 2020.

"Perkembangan perkara, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A. Saat ini proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," ucap Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

A diduga memindahkan uang korban ke beberapa rekening. Penyidik akan menyita aset A berupa mobil, tanah dan bangunan. Nantinya A, yang kini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, akan dilakukan pemeriksaan tambahan ihwal aset lainnya.

Esti Nugraheni, Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia Tbk merespons hal tersebut. Pihaknya telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada kepolisian sehingga terduga pelaku ditangkap dan dalam proses hukum. Serta menyerahkan persoalan kepada penegak hukum.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," kata Esti, Jumat.

Sementara korban heran tabungannya hanya tersisa ratusan ribu rupiah di rekening, dan baru mengetahui hal itu pada Februari lalu. Ia telah menabung selama lima tahun, namun baru sadar ketika rekening koran yang ia dapatkan ialah palsu.

Hal ini mulai terungkap ketika si ibu hendak menarik sejumlah uang namun ditolak. "Diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, sisaRp 400 ribu," ujar Jowi, kuasa hukum para korban.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz