Menuju konten utama

Akumobil Digugat Pailit oleh 30 Konsumen di PN Jakarta Pusat

PT. Aku Digital Indonesia (Akumobil) serta Direktur Utamanya, Bryan jhon Satya Andristan, digugat ke

Akumobil Digugat Pailit oleh 30 Konsumen di PN Jakarta Pusat
Sejumlah korban penipuan mobil murah mengumpulkan berkas berupa nota pembayaran saat melakukan mediasi di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - PT. Aku Digital Indonesia (Akumobil) serta Direktur Utamanya, Bryan jhon Satya Andristan, digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyusul kasus penipuan konsumen.

Termohon dalam perkara ini adalah tiga puluh orang konsumen yang diwakili Edy Supendy.

"Menyatakan para termohon pailit PT. Aku Digital Indonesia (akumobil) dan Bryan Jhon Satya Andristan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Selasa (19/11/2019).

Perkara itu didaftarkan pada Senin (18/11/2019) dan mendapat nomor perkara 56/pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, Edy dkk juga meminta pengadilan mengangkat seorang hakim dari PP Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara tersebut.

Selain itu mereka juga meminta hakim menunjuk seseorang kurator dan pengurus yang terdaftat di Kementerian Hukum dan HAM bernama Irfan Arifian menjadi kurator dalam proses kepailitan ini.

Dirut Akumobil Bryan Jhon Satya sebelumnya telah ditahan oleh Polrestabes Bandung. Mereka diduga melakukan penipuan penjualan mobil murah hingga merugikan ratusan konsumen.

Baca juga artikel terkait KEPAILITAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana