Ketika satu bank bangkrut, ada Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin uang nasabah. Namun, jika satu perusahaan asuransi gulung tikar, tak ada jaminan apa-apa. Lalu, bagaimana nasib para pemegang polis?
Ketika kesulitan membayar utang, ada dua langkah yang bisa ditempuh sang debitur. Mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ke pengadilan, atau melakukan restrukturisasi dengan menggunakan jasa konsultan. Langkah mana yang lebih menguntungkan?