Menuju konten utama

Tagih Utang Rp8,3 Miliar, Susi Air & Airfast Bawa Aviastar ke PKPU

PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) serta PT Airfast Indonesia gugat Aviastar ke PKPU.

Tagih Utang Rp8,3 Miliar, Susi Air & Airfast Bawa Aviastar ke PKPU
Pesawat Susi Air. [Foto/susiair.com]

tirto.id - Terlilit utang jutaan rupiah, PT Aviastar Mandiri dan harus menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh maskapai penerbangan milik Susi Pudjiastuti, PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) serta PT Airfast Indonesia—perusahaan kargo dan penyedia pesawat untuk charter ang berbasis di kota Tangerang—pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada gugatan tersebut.

Aviastar Mandiri merupakan salah satu maskapai penerbangan perintis terbesar di Indonesia. Di dalam petitum yang tercantum di situs PN Jakpus, Aviastar tercatat memiliki utang hingga Rp8,35 miliar.

Utang Rp2.550.000.000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Susi Air dan utang sebesar Rp5.802.895.060 (Lima milyar delapan ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu enam puluh rupiah) kepada PT Airfast Indonesia.

Utang kepada Airfast itu didasari pada Perjanjian Kerjasama Operasional Penerbangan Perintis antara PT. Aviastar Mandiri dengan PT. Airfast Indonesia nomor Aviastar Ref.No.014/ASM/AGR/VI/2016 – Airfast Ref.No.026/AMG/PT AM/KSO-Perintis.Langgur/2016; Aviastar Ref.No.015/ASM/AGR/VI/2016 - Airfast Ref.No.028/AMG/PT.AM/KSO-Perintis.Selayar/2016; Aviastar Ref.No.013/ASM/AGR/VI/2016 – Airfast Ref.No.027/AMG/PT.AM/KSO-Perintis.Samarinda/2016.

"Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I, PT.ASI Pudjiastuti Aviation beralamat di Jln.Raya Perancis No.75 Blok 5 B Kel.Benda, Kota Tangerang,- ('Pemohon PKPU I') dan PT.Airfast Indonesia, beralamat di Jln.Marsekal Suryadarma No.8, Tangerang,- 15129 ('Pemohon PKPU II') untuk seluruhnya," demikian tertulis di dalam petitum tersebut.

Selanjutnya, dua perusahaan pemohon meminta hakim memberikan PKPU selama 45 hari terhtung sejak putusan dibacakan. Selain itu hakim juga diminta menjatuhkan hukuman pada PT Aviastar dengan membayar segala biaya yang timbul dalam dan sebagai akibat dari Permohonan PKPU a quo.

Baca juga artikel terkait PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Bisnis
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana