Menuju konten utama

Susi Air Gelar Penyelidikan Usai Insiden Penembakan di Papua

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Kamal, mengatakan tidak ada korban dalam penembakan dan pesawat tetap mendarat tanpa mengalami gangguan.

Susi Air Gelar Penyelidikan Usai Insiden Penembakan di Papua
Pesawat Susi Air. [Foto/susiair.com]

tirto.id - Pesawat terbang maskapai penerbangan Susi Air tertembak dalam penerbangan dari Lumo menuju Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Tembakan itu mengenai fuselage dan roda pesawat.

Susi Air tengah menggelar penyelidikan internal terkait penembakan pesawat terbang Pilatus Porter dengan nomor registrasi PK-BVC pada Jumat pagi ini (16/6/2017).

"Semua penumpang dan pilot dalam keadaan aman dan saat ini kami sedang melakukan investigasi internal," kata Business Commercial and Legal Manager Susi Air, Irvino Moniaga, di Jakarta, Jumat (16/6).

Irvino menjelaskan, tembakan dari pihak yang tidak diketahui itu mengenai ban dan fuselage pesawat terbang yang mengakibatkan ban di roda pendarat menjadi kehilangan tekanan udara.

"Hal ini diketahui ketika pesawat mendarat di Mulia di mana ban kanan pesawat terbang itu kempis dan terdapat lubang bekas tembakan di bagian kanan pesawat terbang dan ban kanan pesawat terbang," katanya.

Irviano memperkirakan tembakan itu terjadi di Bandara Lumo, di mana pesawat terbang Pilatus Porter itu lepas landas.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Kamal, mengatakan tidak ada korban dalam penembakan itu.

"Tidak ada penumpang yang terluka dalam insiden tersebut dan pesawat tetap mendarat tanpa mengalami gangguan," kata dia dikutip dari Antara.

Lima dari tujuh penumpang pesawat terbang maskapai penerbangan sewa milik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu adalah personel Brigade Mobil Polda Papua.

Pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan PK BVC itu sudah diparkir di apron Bandara Mulia. Susi Air bukan maskapai penerbangan berjadwal melainkan sewa.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto