tirto.id - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengeluhkan maraknya pemailitan properti. Pemicunya ditengarah longgarnya undang-undang.
"Maraknya kasus kepailitan ini menciptakan potensi krisis baru bagi perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap pemulihan, terutama industri properti nasional. Jika tidak ada perhatian dan penanganan yang tepat, dampak dari masalah ini secara sistemik dapat mempengaruhi ratusan industri berikut dengan puluhan juta tenaga kerja," ujar Ajib, Senin (12/10/2020).
Untuk mengatasinya, HIPMI mengusulkan RUU Kepailitan dan PKPU kepada pemerintah dan DPR. Ia berharap ke depan industri properti, pihak pengembang maupun konsumennya dapat terjaga dan terlindungi dari ulah para oknum dan permasalahan lainnya.
"Adanya payung hukum yang kuat dan dapat melindungi berbagai pihak, dari pengusaha, pemodal, dan pembelinya, tentu dapat menghadirkan iklim ekonomi yang ideal di setiap industri," katanya.
Hingga kini progres RUU Kepailitan dan PKPU masih dalam pembahasan antarkementerian dan belum masuk ke dalam program legislasi nasional.
Sepanjang tahun terdapat sejumlah perusahaan properti mengalami gugatan pailit. Di antaranya PT Sentul City, perusahaan pengembang properti di Bogor digugat pailit oleh krediturnya yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Gugatan pailit dari keluarga Bintoro tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020.
Perusahaan lain yang sudah diputus pailit yakni PT Cowell Development selaku induk PT PDS. Hakim memutusnya pada 6 Juli 2020. Permohonan pailit emiten berkode saham COWL ini diajukan oleh PT Multi Cakra Kencana Abadi.
Gugatan pailit juga terjadi kepada Trans Retail Indonesia, grup dair Trans Corporation milik Chairul Tanjung. Nama toko retailnya adalah Carrefour, Transmart, dan Groserindo.
Penggugat adalah Tritunggal Adyabuana. Ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan
Terbaru adalah gugatan ke PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Penggugat pailit adalag Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Pokok gugatan karena ada jatuh tempo hutang terhadap pengacara Ace Hardware tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali