Teten Masduki mengatakan, koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).