Menuju konten utama

Isi Lengkap PKPU 19/2023 Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Apa isi PKPU soal batas usia capres dan cawapres dan hasil sidang putusan MK?

Isi Lengkap PKPU 19/2023 Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kanan) dan August Mellaz memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu tepatnya soal batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 pada Senin, 16 Oktober 2023.

Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 dilayangkan oleh Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pejabat lainnya yang mengusulkan agar MK mengurangi batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari awalnya 40 tahun.

Pengajuan gugatan ini sempat menuai pro-kontra karena dinilai berbau politis. Tak hanya itu, MK juga sempat diasumsikan akan menyetujui usulan tersebut.

Usulan pengurangan batas usia capres-cawapres ini disebut-sebut akan menguntungkan salah satu pihak, yakni Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang tengah santer dirumorkan akan menjadi cawapres Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.

Akan tetapi, jalan Gibran terkendala oleh usianya yang belum memenuhi syarat minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Maka dari itu, usulan itu kemudian muncul yang diasumsikan sebagai solusi untuk mempermudah jalan Gibran.

Batas Usia Capres-Cawapres Menurut PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan dan ketetapan untuk para calon yang akan maju dalam pemilihan termasuk pemilihan presiden (Pilpres).

Dalam PKPU No.9 Pasal 13 Tahun 2023, terdapat syarat termasuk batas usia minimal capres-cawapres. Berikut rinciannya.

- Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD; l. terdaftar sebagai pemilih

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

- Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden

- Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU

- Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.

Untuk lebih rincinya, unduh PKPU 9/2023 PDF ini.

Baca juga artikel terkait PKPU atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra