Menuju konten utama

Almas Penggugat Batas Usia Capres di MK Mengaku Tak Kenal Gibran

Almas memastikan gugatannya ke MK bukan untuk mendorong Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Almas Penggugat Batas Usia Capres di MK Mengaku Tak Kenal Gibran
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

tirto.id - Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan usai gugatannya terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin mengakui Almas merupakan putranya.

"Iya betul 100% (anakku)," ujar Boyamin kepada Tirto, Senin (16/10/2023).

Dihubungi terpisah, Almas memastikan gugatannya ke MK bukan untuk mendorong Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Almas juga mengklaim tidak ada dorongan dari ayahnya terkait hal tersebut.

"Saya sendiri enggak kenal sama Mas Gibran, enggak mau juga dijadikan timsesnya. Saya mau nikah dulu habis magang ini," kata Almas.

Kemudian, Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi memastikan kliennya mengajukan gugatan tidak untuk kepentingan salah satu pihak. Hal itu kata Arif bisa dibuktikan pengajuan ke MK baru dilakukan pada Agustus lalu.

"Saya dibawakan Al-Quran, satu truk juga berani bersumpah bahwa ini tidak ada dorongan kepentingan pihak lain," kata Arif.

MK tolak gugatan batas usia capres dan cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Arif menjelaskan pengajuan gugatan di luar faktor eksternal dan memastikan atas dasar harapan masyarakat yang menginginkan pemimpin bangsa dari generasi muda. Tidak hanya itu, dia menuturkan dalam kondisi saat ini, Indonesia menghadapi berbagai tantangan terus berkembang. Dia menilai, generasi muda yang cerdas menjadi landasan pemikiran bahwa pemimpin selanjutnya harus dari kalangan generasi muda tersebut.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya mengamati dan menganalisa berbagai gugatan yang lebih dulu diajukan. Kemudian, Arif mengakui menemukan celah indikasi pengabulan oleh hakim MK bisa dilakukan.

Terkait dengan sosok anak Boyamin sebagai pemohon, Arif mengakui Almas merupakan mahasiswa jurusan hukum yang magang di law firm-nya. Kemudian, dalam penilaian 20 SKS itu harus melakukan gerakan hukum.

Tak dipungkiri Arif, memang pengajuan gugatan ini tidak dalam kapasitas buah pemikiran Almas sendiri atau ayahnya. Proses diskusi disebut sudah dilakukan hingga Almas merasa tertarik untuk mengajukan gugatan itu.

Selain Almas, anak Boyamin nomor dua, Arkaan Wahyu Re A, juga mengajukan gugatan dengan klausul berbeda. Arif mengakui Arkaan memang mahasiswa hukum di universitas berbeda.

"Kalau dia (Arkaan) ngga magang, tapi karena dia memang anak hukum juga, cuma beda universitas, dia antusias melihat kakaknya, jadi mendaftar dengan materi berbeda," tutur Arif.

Tidak dipungkiri Arif, Arkaan juga mengajukan materi atas dasar diskusi bersama. Walaupun Arkaan bukan anak magang di law firmnya.

"Ini kan bukan untuk mengusung satu sosok aja, semua yang berkesempatan tapi usianya ngga masuk, Mas Gibran itu pintu masuk aja," ucap Arif.

Sementara itu, dia mengakui tidak pernah berkomunikasi dengan Gibran, Jokowi, PDIP, Prabowo, bahkan MK sekalipun untuk merancang ini. Lalu, dia tak memungkiri Gibran dalam landasan pengajuan gugatannya lantaran kedekatan primordial.

"Ya kan memang saya melihat potensinya seperti apa. Enggak semua orang tahu dia hari-harinya gimana, karena kalau saya orang Solo," ungkap Arif.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. MK mengabulkan calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK SOAL USIA CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin