tirto.id - Sidang kedua gugatan wanprestasi dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (12/2/2024) pukul 10.45 WIB. Dalam sidang kali ini, Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta cum cawapres nomor urut 2 tersebut absen.
Dalam agenda mediasi kedua kali ini, penggugat, Almas Tsaqibbirru nampak hadir bersama kuasa hukumnya. Almas adalah pemohon uji materi syarat batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan Mahkamah hingga Gibran bisa maju pilpres.
Ditemui usai sidang, Almas akhirnya buka suara terkait motif dirinya menggugat putra sulung Presiden Jokowi tersebut ke pengadilan.
Almas menilai Gibran tak memberikan apresiasi ataupun berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka peluang Wali Kota Surakarta itu maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sikap yang ditunjukkan Gibran tersebut, menurut Almas, merupakan sikap yang tidak menghargai dirinya.
“Sebenernya kalau dibilang urgen ya tidak juga, mungkin lebih ke menghargai ya sebatas itu saja sih" ujar Almas.
Dalam sidang kedua kali ini, putra aktivis antikorupsi, Boyamin Saiman tersebut mengaku tidak mempersiapkan hal khusus.
“Iya, persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja sih," imbuh Almas.
Almas menjelaskan gugatan kepada Gibran ini tidak lepas dari dirinya dan sang cawapres yang juga digugat ganti rugi Rp200 triliun oleh seorang warga Solo beberapa waktu lalu di PN Surakarta.
“Pada sidang Ariyono Lestari (penggugat Almas dan Gibran), saya bilang tidak ada ucapan terima kasih, itu saja sih," paparnya.
Ditanya awak media apakah ada perjanjian dengan Gibran, Almas menegaskan bahwa gugatan yang ia layangkan ini hanya karena tidak ada apresiasi dari Gibran.
“Tidak ada janjian, lebih ke melakukan apa yang saya ucapkan. Tidak ada ucapan terima kasih, terus ini saya mengajukan gugatan karena tindak lanjut dari ucapan tersebut aja,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan tidak masalah Gibran absen di sidang kali ini.
“Tidak perlu kami tanggapi secara serius, (Tidak hadirnya Gibran Rakabuming Raka). Tidak masalah (Gibran tidak hadir),” kata dia.
Untuk sidang selanjutnya akan diadakan pada 19 Februari mendatang dengan agenda mediasi. “Karena masih tahap mediasi semua bahan pembicaraan masih dirahasiakan,” kata dia.
Namun demikian, Utomo mengatakan pihaknya telah mengajukan proposal mediasi, tapi belum ada tanggapan. “Nanti kami tunggu minggu depannya,” sebut Utomo.
Ia menjelaskan, agenda sidang lanjutan pada 19 Februari 2024 yakni masih tahap mediasi.
“Masih tahap mediasi, tetapi tanggapan dari tergugat atas tawaran yang kami tawarkan hari ini,” kata dia.
Akan tetapi, Utomo enggan membeberkan apa isi berkas penawaran yang diserahkan kepada pihak pengadilan tersebut. “Tawaran kami ke tergugat masih kami rahasiakan," kata dia.
Utomo menambahkan, “Ada beberapa perbedaan terkait gugatannya, tetapi tidak bisa saya sampaikan di sini.”
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz