Menuju konten utama

Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun ke Gibran Ditolak PN Surakarta

Gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan oleh Ariyono Lestari kepada Gibran Rakabuming Raka ditolak Majelis Hakim PN Surakarta, Kamis (22/2/2024) lalu.

Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun ke Gibran Ditolak PN Surakarta
Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan oleh Ariyono Lestari kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2 Gibran Rakabuming Raka dan pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (22/2/2024) lalu.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut diputus dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Tergugat II yakni pihak Gibran.

Putusan sidang dengan tergugat yakni Almas, Gibran serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipercepat melalui putusan sela usai pembacaan eksepsi dari pihak Gibran.

"Isinya putusan sela itu mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat II dan turut tergugat. Jadi kemudian dinyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," ujar Bambang dikonfirmasi via telepon, Jumat (23/2/2024) sore.

Bambang menambahkan, gugatan yang diajukan pihak Ariyono Lestari menyinggung soal putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang disebutnya bukan ranah PN Surakarta.

"Dan dalam pertimbangan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya sendiri menyinggung mengenai termasuk dengan keputusan mahkamah konstitusi," kata dia.

Bambang juga menyarankan kepada tergugat agar mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kemudian di situ hakim selaku untuk memperjelas para pencari keadilan, di dalam eksepsi juga terkandung masalah mengenai legal standing. Itu untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan mengenai bahwa kalau itu dilanjutkan itu nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut," ungkapnya.

"Karena dia selalu pribadi, sementara dalam permohonannya untuk menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi. Itu kan setidaknya sudah merupakan kalau secara hukumnya itu kan pass action-kan harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," tambah Bambang.

Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," tukasnya.

Pihak Almas Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, mengaku kecewa atas dikabulkannya eksepsi dalam putusan sela oleh Majelis Hakim. Kekecewaan itu tak lain lantaran pihaknya belum mengetahui dasar dari gugatan yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut.

Meski demikian, Arif mengaku menghormati setiap putusan dari Majelis Hakim terkait gugatan senilai Rp 204 triliun yang ditujukan kepada Almas dan Gibran serta pihak turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

"Yang pertama kita menghormati keputusan itu namun kecewa," ujar Arif saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

"Karena apa kecewa kita tidak bisa melihat dan atau mengetahui persidangan secara utuh karena tergugat satu juga ingin tahu ketika nanti masuk pembuktian apa yang mau dibuktikan oleh penggugat atas gugatan itu karena perkara ini belum masuk pembuktian," sambung Arif.

Dengan hasil eksepsi tersebut, Arif meyakini baik dari pihak tergugat II yakni Gibran maupun penggugat yakni Ariyono Lestari senang.

"Ketika ini belum masuk pembuktian sudah dinyatakan tidak diterima Saya yakin penggugat maupun tergugat 2 jadi senang. Kan dia (penggugat) tidak akan terbeban dengan tidak harus melakukan pembuktian atas perkara ini, yang kedua tergugat dua juga senang karena persidangan berlangsung cepat nah kekecewaan kita di situ," kata dia.

Oleh karena itu, Arif Sahudi menyarankan agar penggugat kembali memperbaiki pokok gugatan dan mengajukannya ke Pengadilan.

"Untuk itu Saya menyarankan kepada penggugat Kalau boleh menyarankan agar gugatan diperbaiki dulu. Karena ini belum masuk pembuktian tapi masih eksepsi dan sudah diputuskan," urainya.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan menceritakan jalannya persidangan dengan pembacaan eksepsi atas gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap kliennya dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Terkait isi putusan, Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi, padahal jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," pungkas Faiz Kurniawan.

Lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya, yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Sementara itu, berikut tiga poin putusan :

1. Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Anggun P Situmorang