Yang tidak sinkron adalah PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan & Perhitungan Suara dengan UU Pilkada ihwal pengusul perhitungan suara ulang di TPS.
Narasi yang beredar di media sosial tidak memuat aturan PKPU 13/2024, yang menyebut pejabat daerah boleh turut serta dalam kampanye dengan syarat tertentu.