tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan Pasal 18 ayat 3 atau dikenal dengan Pasal Gibran adalah pasal selundupan. Hal itu diyakininya usai melakukan pertemuan dengan 12 orang yang pernah menjadi anggota Komisi II periode 2019-2024. Pertemuan tersebut dalam rangka mencocokkan data mengenai polemik Pasal 18 ayat 3.
Keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 diduga menjadi jalan mulus bagi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, untuk lolos dalam tahap seleksi saat Pilpres 2024. Sebab, pasal tersebut mencantumkan mengenai pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.
"Saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi II pada saat itu, saya minta waktu itu tolong dicek betul apa tidak. Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas," kata Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Dijelaskan Doli, kesimpulan mengenai tidak pernah adanya pembahasan pasal tersebut, didapatkannya setelah ia juga melakukan pengecekan ke DKPP, Bawaslu, dan sejumlah pihak yang pernah ikut uji publik. Bahkan, dalam bahasan draf revisi UU Pemilu pun tak pernah dikonsultasikan mengenai pasal itu.
Doli mengemukakan, hal ini akan menjadi bagian dari evaluasi di dalam panja yang sudah dibentuk. Panja tersebut akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
"Nanti berkembang, ya kan kita baru mulai. Saya sering mengatakan misalnya kalau, kalau dalam konteks ini, mungkin ke depan koreksi kita adalah yang namanya persyaratan calon itu memang harus rinci dan detail," tutur Doli.
Ke depan, kata Doli, pihaknya akan mendorong agar adanya perubahan standar persyaratan calon presiden, anggota DPR RI, kepala daerah, dan sejumlah pejabat negara. Dalam revisi Undang-Undang Pemilu juga akan diperbaiki mekanisme yang lebih transparan.
"Yang ketiga, ya mungkin tentang soal pengawasan para penyelenggara pemilu ini juga harus lebih terbuka, karena kan ini ada perubahan sebetulnya. Pembahasan PKPU dan Perbawaslu itu memang tetap ya melalui rapat konsultasi," ucap dia.
Di sisi lain, Doli sendiri tidak mau berspekulasi motif di balik penyelundupan pasal tersebut. Apalagi, menurut dia, bukan menjadi kewenangan Komisi II untuk menelisik siapa yang menyelundupkan pasal tersebut.
"Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, ya saya kira, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu Anggota DPR 2019-2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian," ungkap Doli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































