Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Salah seorang perwakilan massa pendukung Buni yang berada di atas mobil komando menyampaikan tokoh-tokoh yang akan hadir seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.
Wasekjen Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan para penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran agar setiap orang memperhatikan etika di media sosial.
Kuasa hukum Buni Yani meminta hakim membebaskan kliennya dengan alasan materi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab pledoi terdakwa pelanggaran UU ITE tersebut.
Tiga akun media sosial, dua di antaranya milik Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir, dilaporkan kader Gerindra ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Prabowo Subianto.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian, dengan tersangka Jonru Ginting, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu kemarin (11/10/2017).