Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Eggi Sudjana Tak Dilaporkan atas Pasal Penghinaan Agama

Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan informasi ujaran kebencian dan isu SARA.

Eggi Sudjana Tak Dilaporkan atas Pasal Penghinaan Agama
Bakal Cagub Jatim, Eggi Sudjana (kiri) didampingi Bakal Cawagub Jatim, Edi Prasetio. ANTARA/Eric Ireng.

tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini ia dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan isu SARA.

Menurut pelapor kasus ini, Sures Kumar, laporan ini terkait pernyataan kontroversial Eggi yang intinya menyebutkan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Rekaman video pernyataan Eggi saat diwawancara media usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi ini telah tersebar di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Youtube.

Saat dikonfirmasi Tirto, terkait pasal yang dituduhkan, Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu ini menjelaskan tidak menggunakan pasal penghinaan agama karena bukan dalam kewenangannya untuk mewakili agama tertentu.

“Kemarin kita juga sudah diskusi karena kalau bermain di penistaan agama kita tidak dalam posisi berwenang untuk menginterpretasi ke situ karena ada pihak lain yang lebih berwenang,” katanya, Jumat (6/10/2017).

Sures merinci pasal yang digunakan dalam laporan polisi ini lebih sesuai konteks menggunakan pasal Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami melihat karena kami mewakili komponen bangsa yang menaruh perhatian pada keberagaman NKRI, kami melihat lebih cocok memakai pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 soal ITE,” jelasnya.

Meski Eggi bukan pihak yang mengunggah rekaman video tersebut, namun Sures yakin pernyataan kontroversial Eggi itu telah disampaikan lewat media online dan rekaman videonya diunggah di Youtube.

“Kan beliau menyampaikan lewat media juga walau bukan dia yang mengugah tapi dia yang mengatakan itu di depan publik melalui media informasi, Youtube dan media online,” tambahnya.

Terkait pasal yang dilaporkan apakah bisa berubah, dikatakan Sures, pihaknya akan mengikuti terlebih dulu proses tindak lanjut dari kasus ini di Bareskrim.

Laporan Sures terhadap Eggi terkait kasus ujaran kebencian dan SARA ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

“Kita laporkan karena itu membuat kita tidak nyaman, merugikan kami sebagai anak bangsa dan menurut kami juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya,” jelas Sures.

Saat melaporkan kasus ini, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.

Berikut pernyataan Eggi yang dikutip dari rekaman video tersebut: "Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan.”

Eggi menilai, sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" hanya kompatibel dengan konsep ketuhanan di Islam yang monoteistik. "Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama," tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan pada 18 September lalu, saat Eggi ditanyai sejumlah media seusai sidang mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengajukan gugatan uji materi ke MK atas nama individu dengan alasan Perppu ini justru mengancam keberadaan Ormas selain Ormas Islam, terutama pada pasal 59 ayat 4 huruf C.

"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan," kata pria yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab ini.

Selain Eggi, ada beberapa pemohon lain yang ingin Perppu ini dicabut, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, juru bicara HTI Ismail Yusanto, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Aliansi Nusantara Kuasa, dan Pusat Persatuan Islam.

Nama Eggi Sudjana sempat dikaitkan dengan Saracen, sindikasi penyebar ujaran kebencian di media sosial. Ia disebut sebagai dewan penasihan Saracen.

Spekulasi ihwal keterkaitan Eggi dan Saracen muncul setelah nama Eggi tercantum sebagai bagian dari struktur pengurus kelompok Saracen pada laman penebarisusara.blogspot.co.id. Di situ, nama Eggi tertulis sebagai dewan penasihat Saracen bersama Ampi Tanudjiwa, pensiunan tentara berpangkat mayor jenderal.

Eggi mengaku mengenal Ampi. Mereka bertetangga di Bogor dan kerap shalat subuh berjamaah. Tapi Eggi membantah dia dan Ampi terlibat sindikat itu.

Intonasi suara Eggi Sudjana meninggi saat dikonfirmasi Tirto tentang kabar yang mengaitkan dirinya dengan Saracen. Ia merasa kabar itu merugikannya. "Saya membantah keras. Saya tidak ikut dalam Saracen," kata Eggi kepada Tirto, Kamis (24/8/2017).

Eggi, melalui ketua tim advokasinya Razman Arif Nasution, kemudian melaporkan Jasriadi, Pemred Saracen News, Dedi Mawardi, dan Sunny Tanuwijaya ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menebar fitnah.

Dalam wawancara ini, Eggi melihat larangan mengujarkan kebencian dan berbuat makar cenderung dimanfaatkan aparat untuk membungkam suara kritis. Dia menyontohkan seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang dikeluarkan Jokowi diterapkan secara konsisten maka Indonesia bisa bubar.

Eggi menjelaskan jika pemerintah konsisten menerapkan Pancasila—sebagaimana diatur dalam Perppu—maka pembubaran dan pelarangan tidak hanya menyasar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi juga agama-agama di Indonesia yang tidak mengajarkan keesaan tuhan. Sebab, dalam logika Eggi, butir pertama Pancasila hanya “mengakui” agama yang berketuhanan maha esa.

“Kalau kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa dijalankan, bubar Indonesia. Kristen ajarkan trinitas, Hindu trimurti, Budha amitabha. Tidak ada urusannya dengan ketuhanan yang maha esa. Berani gak pemerintah bubarin?” kata Eggi.

Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Soal Isu SARA

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel & Jay Akbar
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri