Menuju konten utama

Vonis Buni Yani: Orator Klaim Panglima TNI akan Datang Usai Sidang

Salah seorang perwakilan massa pendukung Buni yang berada di atas mobil komando menyampaikan tokoh-tokoh yang akan hadir seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.

Vonis Buni Yani: Orator Klaim Panglima TNI akan Datang Usai Sidang
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju tempat duduk saat menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sejumlah tokoh dijadwalkan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani. Salah seorang perwakilan massa pendukung Buni yang berada di atas mobil komando menyampaikan tokoh-tokoh yang akan hadir seperti Eggi Sudjana, Amien Rais, dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.

"Nanti seusai sidang Panglima TNI juga kabarnya akan datang," kata sang orator kepada massa, Selasa (14/11/2017).
Dalam orasinya, orator meminta massa mendoakan Buni agar dibebaskan hakim dari segala tuntutan. Ia juga meminta massa tetap menjaga ketertiban selama jalannya aksi unjuk rasa.

Dari pantauan Tirto, aparat kepolisian telah membuat barikade kawat berduri di depan gerbang Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung. Mereka juga berjaga di sekitar lokasi yang akan menjadi tempat pembacaan vonis terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan penjagaan ketat dilakukan agar massa tidak masuk ke dalam area sidang. "Supaya massa tidak masuk ke dalam," kata Hendro usai memimpin apel pasukan.
Panjang kawat berduri yang dipasang petugas kepolisian sepanjang kurang lebih 20 meter. Kepolisian juga menerjunkan sejumlah kendaraan taktis seperti tiga unit barracuda dan satu water canon. Jumlah personel yang diterjunkan juga bertambah dari 800 personel menjadi 1.032 personel.
Hendro mengatakan penambahan personel pengamanan dilakukan juga karena massa yang akan datang diperkirakan lebih banyak.

Ratusan massa juga telah berkumpul di luar gedung. Dari atas mobil komando massa mengawal aksi dengan pembacaan ayat suci Alquran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, pemimpin massa melakukan orasi yang berisi dukungan kepada Buni.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri