tirto.id - Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.
Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.
Sures menjelaskan laporan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Eggi terkait Pancasila dan agama yang ada di Indonesia. Eggi mengatakan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
“Kita laporkan karena itu membuat kita tidak nyaman, merugikan kami sebagai anak bangsa dan menurut kami juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya (yang dilaporkan),” jelas Sures, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat melaporkan kasus ini, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.
Rekaman video pernyataan kontroversial Eggi ini telah tersebar di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Youtube.
Berikut pernyataan Eggi yang dikutip dari rekaman video tersebut: "Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan.”
Eggi menilai, sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" hanya kompatibel dengan konsep ketuhanan di Islam yang monoteistik.
"Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama," tambahnya.
Pernyataan ini diutarakan pada Senin, tanggal 18 September lalu, seusai sidang mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengajukan gugatan uji materi ke MK atas nama individu dengan alasan Perppu ini justru mengancam keberadaan Ormas selain Ormas Islam, terutama pada pasal 59 ayat 4 huruf C.
"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan," kata pria yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab ini.
Selain Eggi, ada beberapa pemohon lain yang ingin Perppu ini dicabut, yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, juru bicara HTI Ismail Yusanto, advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Aliansi Nusantara Kuasa, dan Pusat Persatuan Islam.
Baca juga:
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri