tirto.id - Kader Partai Gerindra, Yeyet Nurhayati resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua Umum partainya, Prabowo Subianto. Nurhayati melayangkan laporan itu mewakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Partai Gerindra pada Selasa (24/10/2017).
Laporan itu mengadukan dua akun media sosial milik politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir. Keduanya ialah akun facebook bernama "Inas N Zubir" dan akun twitter @INZ239 atas nama "Inas N Zubir-A556". Satu akun twitter lain, yaitu @GuruSocrates atas nama Sang Guru, juga dilaporkan ke polisi terkait kasus serupa.
Akun twitter @INZ239 dilaporkan karena diduga telah membuat ujaran kebencian kepada Prabowo. Salah satunya adalah soal cuitan bertuliskan, “Prabowo: Rampok Orang Susah.”
“Di akun Inas Zubir itu dikatakan Prabowo rampok orang susah dan ada juga pemberitaan di facebook yang menyebutkan Prabowo yang memerintahkan pembakaran sekolah,” kata Nurhayati yang juga Wakil Sekretaris Umum Laskar DPP Partai Gerindra.
Sedangkan akun @GuruSocrates dilaporkan karena menulis bahwa Partai Gerindra telah menerima uang untuk proyek Meikarta. Akun ini menyebut bahwa uang tersebut diberikan agar Deddy Mizwar tidak dicalonkan sebagai Gubernur Jawa Barat oleh Partai Gerindra.
Menurut Nurhayati, pelaporan tersebut telah disetujui dan mendapat restu dari Prabowo secara langsung. Izin itu tertuang dalam surat tugas dengan nomor 003/STBH/DPP/GERINDRA/X/2017. Nurhayati menunjukkan surat itu ke media dan tampak terdapat tanda tangan dari Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, dan Prabowo Subianto selaku ketua umum.
“Kami sudah bertemu (dengan Prabowo). Silakan ditindaklanjuti. Itu aja,” kata Nurhayati ketika ditanyakan soal pesan Prabowo kepadanya.
Ia berharap agar laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Nurhayati beralasan tidak ingin ujaran kebencian dilakukan kepada siapapun dan merugikan banyak orang.
“Kami sebagai kader merasa pimpinan kami dihina. Maka kami menganggap hinaan dan fitnah ini bisa menurunkan elektabilitas pimpinan kami,” dia menambahkan.
Pelaporan itu diterima dengan laporan polisi nomor LP/1100/X/2017/Bareskrim pada Selasa (24/10/2017). Pemilik tiga akun media sosial diduga melakukan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang tuduhan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Inas Zubir Bantah Cemarkan Nama Baik Prabowo
Inas, saat dihubungi Tirto.id, membenarkan bahwa akun twitter @INZ239 resmi miliknya. Akun dengan jumlah pengikut 304 itu mencuitkan video Prabowo pada 18 September 2017 lalu.
Ia mengaku belum mengetahui tentang pelaporan dari kader Gerindra terkait unggahannya tersebut. “Benar, itu akun saya, kenapa?” katanya.
Tapi, dia menampik dugaan bahwa unggahannya tersebut ditujukan untuk menghina dan mencemarkan nama baik Prabowo. Inas mengaku hanya memaparkan fakta yang ada dalam video tersebut. Dia beralasan di video itu, Prabowo mengutarakan agar rakyat merampok secara strategis.
Inas lalu menyatakan, “Pantas enggak, pejabat ngomong gitu?”
Anggota Komisi VI DPR RI ini malah menantang agar pelapornya bisa membuktikan kalau dirinya bersalah. Ia mengaku tidak akan mengubah pendapatnya sebagaimana unggahan di akun @INZ239.
Terkait tidak adanya laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terlebih dahulu mengenai kasus dugaan pidana ini, Inas berujar, “Ya kalau dilaporkan ke MKD, jadi bahan tertawaan.”
Dia menambahkan, “Akun saya. Enggak apa-apa dilaporin. Kalau memang kenyataan seperti itu, ya diputar saja sudah videonya.”
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Suding mengaku belum tahu terkait pelaporan tersebut.
“Tidak tahu ya, saya belum cek,” kata Suding saat dikonfirmasi oleh Tirto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom