Menuju konten utama

Orasi Amien Rais Jelang Vonis Buni Yani: Kalau Enteng Kita Terima

"Kalau (vonisnya) enteng kita terima, kalau berat kita akan lanjutkan usaha," kata Amien Rais saat memberikan orasi jelang putusan vonis Buni Yani.

Orasi Amien Rais Jelang Vonis Buni Yani: Kalau Enteng Kita Terima
Amien Rais dan Eggi Sudjana hadir dalam sidang vonis terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani di gedunga Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). tirto.id/Jay Akbar.

tirto.id - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menghadiri sidang pembacaan vonis pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Amien tiba di dalam ruang sidang yang berada di Lantai 4 Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung pada pukul 11.00 WIB.

Ia mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan kopiah hitam. Tak ada komentar dari Amien saat memasuki ruang sidang. Sejumlah pendukung Buni tampak mempersilakan Amien duduk di kursi baris kedua bersebelahan dengan Eggi Sudjana yang lebih dulu datang.

Sebelum memasuki ruang sidang, Amien sempat menyampaikan orasi dari mobil komando pendukung Buni Yani yang berada di luar gedung.

Dalam orasinya, Amien meminta massa terus mendukung keadilan untuk Buni. Ia menyatakan sidang yang dihadapi Buni merupakan kriminalisasi. "Saya ingin semua membela Buni Yani yang dikriminalisasi," ujar Amien.

Ia juga berharap majelis hakim memberikan putusan bebas terhadap Buni. Kalau pun tidak, ia mengatakan Buni masih bisa menempuh langkah hukum lanjutan.

"Mudah-mudahan (vonis majelis hakim) masuk akal, syukur-syukur dibebaskan. Tapi kalau tidak bisa, masih ada banding," katanya.

Amien mengatakan apabila vonis terhadap Buni ringan, maka ia mengajak massa menerima putusan. Namun jika vonis terhadap Buni berat maka ia mendukung Buni menempuh langkah hukum lanjutan.

"Kalau (vonisnya) enteng kita terima, kalau berat kita akan lanjutkan usaha," katanya.

Selain Amien dan Eggi, tokoh lain yang juga hadir di dalam sidang ialah Fahira Idris, Neno Warisman, dan Novel Bamukmin.

Saat ini, majelis hakim yang dipimpin M Saptono tengah membacakan uraian saksi secara bergantian dengan tiga hakim anggota lainnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?" ujar Buni Yani.

Polisi menerapkan pengamanan berlapis demi menjaga keamanan sidang Buni. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan aparat kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang. Selain itu polisi juga menyiapkan tiga uni barracuda, satu mobil water canon, dan pagar kawat berduri sepanjang kurang lebih 20 meter di depan pintu masuk gedung sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. Pengamanan meliputi ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri