Menuju konten utama

Meme Setya Novanto: Polisi Disarankan Memediasi Kedua Pihak

Polisi semestinya tidak menangkap penyebar meme Setya Novanto, melainkan memediasi keduanya agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Meme Setya Novanto: Polisi Disarankan Memediasi Kedua Pihak
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Politikus Partai Golkar, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan puluhan akun media sosial (medsos) ke polisi, pada 10 Oktober lalu. Sekitar 32 akun yang mengunggah meme Setya Novanto tersebut dinilainya sebagai pencemaran nama baik.

“Jadi siapapun yang memasang meme, baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua laporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian sejak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1,” kata Fredrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Kamis kemarin.

Atas laporan tersebut, polisi pada Selasa (31/10/2017) telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizzqi. Perempuan berusia 29 tahun ini ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Novanto.

Saat ini, Dyann berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Baca juga: 32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan, pihak penegak hukum semestinya tidak menangkap penyebar meme terhadap Setya Novanto, melainkan memediasi keduanya agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Polisi harusnya menjadi mediator atas dua pihak itu. Karena dalam rentetan kasus sebelumnya, banyak kasus yang bisa diselesaikan dengan cara non-persidangan, atau kekeluargaan, atau permintaan maaf,” kata Damar, seperti dikutip Antara, Jumat (3/11/2017).

Damar menambahkan “menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan seharusnya adalah upaya hukum terakhir.”

Di sisi lain, Damar membenarkan bahwa beberapa jenis meme yang menghina memang bisa dijerat UU ITE. Namun, dalam kasus ini, kata dia, penegak hukum semestinya melihat konteks bagaimana meme itu terjadi, apakah memang untuk menjatuhkan atau hanya sebagai ekspresi spontan atas kekecewaan masyarakat.

“Ini bukan persoalan meme-nya, tapi konteksnya. Konteks ini kan disebarkan pada September setelah Setnov sakit dan tidak hadir dalam pemeriksaan mega korupsi e-KTP,” kata Damar.

Damar juga mempertanyakan tindakan polisi yang langsung menangkap dan menahan penyebar meme karena semestinya ada proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik.

“Semestinya lebih dahulu pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Menurut dia, penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal, yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi. Adapun penahanan semestinya dilakukan jika penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Damar meminta masyarakat tidak perlu cemas untuk tetap menyampaikan kritik dan masukan objektif melalui media sosial. “Masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan kritik secara objektif melalui media sosial. Justru jangan sampai kritik masyarakat menjadi tumpul karena takut dipidanakan,” kata dia.

Baca juga: Melaporkan Akun Penyebar Meme, Setya Novanto Dinilai Antikritik

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam menggunakan media sosial. Salah satu etika itu, menurut dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit lalu dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus belajar bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis bisa berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir hubungan PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan kalau kasus Dyann adalah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun kalau ada kadernya yang melakukan tindakan yang membuat orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab pribadi dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace mengatakan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPR itu. Tapi, dia belum bisa memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin sikap pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari tentang isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang sebenarnya kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bagian dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi kalau sudah misalnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan membuat orang lain menjadi tercemar nama baiknya ya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku."

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz