Menuju konten utama

32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi

Setya Novanto memerintahkan kuasa hukumnya untuk mencari seluruh akun yang menyebarkan meme tentang dirinya dan keluarganya.

32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Politikus Golkar, Setya Novanto tidak hanya melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann Kemala Arrizqi, akan tetapi juga puluhan akun media sosial (medsos) lain lantaran mengunggah meme Novanto yang dinilainya sebagai pencemaran nama baik.

Salah satu kuasa hukum Novanto, Yudha Pandu mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Ia mengaku tidak ada spesifikasi khusus untuk memilih akun-akun tersebut. Semua yang memuat unggahan tidak benar terkait Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Fredrich Yunadi. Menurut dia, seluruh akun tersebut dipilih oleh tim kuasa hukum Setya Novanto tanpa tebang pilih. Semua yang memiliki tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme, baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua laporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian sejak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich kepada Tirto, Kamis (2/11/2017).

Fredrich mengaku, Setya Novanto memerintahkan kepada kuasa hukumnya untuk mencari seluruh akun yang menyebarkan meme tentang dirinya dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut sampai tuntas agar memberi pelajaran kepada masyarakat.

Menurut Fredrich, selama perkembangan pemeriksaan, jumlah 32 akun tersebut meningkat menjadi sekitar 68 atau 69 akun. Fredrich menegaskan bahwa hal ini merupakan penilaian dari penyidik secara pribadi melalui saksi ahli bahasa dan ahli UU ITE. Ia mengatakan bahwa hal ini tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi kader PSI, Dyann Kemala Arrizzqi.

“Enggak. Kami cari satu per satu, kami cari yang konteksnya memiliki tendensi jadi SARA atau penghinaan,” kata dia. “Dari partai manapun, saya tidak peduli. Mau pejabat tinggi juga kami sikat.”

Baca juga:Kader PSI Ditangkap Polisi Sebab Diduga Sebar Meme Setya Novanto

PSI Tak Beri Bantuan Hukum

Dalam kasus ini, PSI tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, Dyann Kemala Arrizqi yang ditangkap polisi lantaran dituduh mengunggah meme Setya Novanto di akun instagramnya.

Saat diperiksa polisi, Dyann menjelaskan unggahan soal Setya Novanto di akun Instagram @dazzlingDyann sebatas keisengan belaka. Namun, meme yang dia unggah dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni menganggap unggahan Dyann merupakan hal yang bersifat pribadi dan tidak ada hubungan secara institusi. Raja Juli tidak mau berkomentar tentang substansi benar-salah dari unggahan Dyann, tapi yang jelas PSI hanya melakukan koordinasi dengan kuasa hukum tanpa memberi pendampingan menyeluruh.

“Karena bukan institusional kan, kecuali keluarnya dari akun resmi PSI. Atau yang bersangkutan lebih tinggi posisinya, misalnya, dia pengurus PSI. Itu ada implikasi ke organisasi ya, tapi ini kan anggota,” kata Raja Juli.

Saat ditanyakan kepedulian PSI terhadap anggotanya, Raja Juli meyakini semua anggotanya akan paham akan hal tersebut. Ia mencontohkan bahwa sejak awal PSI harus bisa membedakan mana urusan partai dan urusan pribadi.

Raja Juli mengaku, dirinya tidak mengetahui detail kasus yang menimpa Dyann secara menyeluruh. Sejauh ini, kata dia, ada anggota PSI bernama Firman di Tangerang yang bekerja sebagai pengacara yang melakukan pendampingan hukum terhadap Dyann. Sikap itu merupakan rasa solidaritas antar sesama anggota dan bukan arahan dari PSI.

Sampai saat ini, Raja Juli mengaku belum ada omongan soal pemberian sanksi terhadap Dyann. Selain karena belum terbukti, sebagai partai baru, PSI belum memiliki mekanisme pemecatan atau pemberian sanksi bagi kadernya yang terlibat masalah pribadi.

“Ini kan masih proses hukum panjang, toh kami lihat saja nanti apa ada implikasi secara hukum dan secara politik, kami lihat nanti. Belum ada omongan lah. Jadi returnlaw-nya belum ada lah,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Umum PSI, Grace Natalie. Menurut dia, unggahan tersebut merupakan urusan personal dan tentunya tidak ada hubungan dengan partai. Grace bahkan mengaku jarang melakukan kontak dengan Dyann karena statusnya hanya sebagai anggota biasa.

Grace juga menampik kalau PSI menjadi dalang dari unggahan-unggahan yang dilakukan Dyann. “Tidak benar bila PSI di belakangnya. Postingan Dyann merupakan postingan personal,” kata Grace.

Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya pihak lain di balik unggahan-unggahan Dyann soal meme Setya Novanto. “Sampai sekarang belum ada indikasi ke situ,” kata dia.

Asep menambahkan “Polisi masih melakukan penyelidikan terkait LP [laporan polisi] itu, gitu loh. Kalau ada yang memang terlibat baik itu produksi atau menyebar ya akan kami tindak lanjutkan.”

Baca juga:Penangkapan Kader PSI Dianggap Kesalahan Mengartikan Penghinaan

Berikut 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan Setya Novanto ke Ditsiber Bareskrim Polri, pada 10 Oktober lalu.

15 Akun Twitter, yaitu:

1. https://twitter.com/YKW1AM

2. https://twitter.com/antox_bondre

3. https://twitter.com/bimasatr061

4. https://twitter.com/iqbalembal

5. https://twitter.com/bagas_satrioo

6. https://twitter.com/tabah110258

7. https://twitter.com/IrwanSuryadi

8. https://twitter.com/Fauzan_vcc

9. https://twitter.com/hidahidaan

10. https://twitter.com/pemudatakhijrah

11. https://twitter.com/DikdikHakim

12. https://twitter.com/Moch_Rofiun

13. https://twitter.com/gavarakun

14. https://twitter.com/JalanSoreSore

15. https://twitter.com/Timnas_Day

9 akun akun Instagram yang dilaporkan:

1. https://instagram.com/nonogerard/

2. https://instagram.com/ajie_gergaji

3. https://instagram.com/indonesiavoice_/

4. https://instagram.com/dazzlingdyann

5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/

6. https://instagram.com/awreceh.id/

7. https://instagram.com/pemaulana

8. https://instagram.com/kotakkotakalay/

9. https://instagram.com/ala_nganu

8 akun Facebook yang dilaporkan:

1. https://facebook.com/MemePolitikIndo

2. https://facebook.com/netti.hutabarat

3. https://facebook.com/ponang.syahputra

4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath

5. https://facebook.com/loriz.annas

6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa

8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz