Menuju konten utama

Penangkapan Kader PSI Dianggap Kesalahan Mengartikan Penghinaan

Unggahan Dyann merupakan bentuk ekspresi dan satire belaka. Satire jelas tak bisa dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.

Penangkapan Kader PSI Dianggap Kesalahan Mengartikan Penghinaan
ilustrasi uu ite

tirto.id - “Itu pengertian keranjang sampah. Jadi menghina itu dianggap semua hal yang bikin kesal,” kata Henri Subiakto membuka pembicaraan dengan Tirto, menanggapi penangkapan Dyann Kemala Arrizqi, Kamis pagi (2/11/2017).

Dyann merupakan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia di Tangerang, Banten, yang ditangkap polisi lantaran mengunggah meme Setya Novanto di akun instagramnya. Saat diperiksa polisi, Dyann menjelaskan unggahan soal Setya Novanto di akun Instagram @dazzlingDyann sebatas keisengan belaka. Namun, meme yang dia unggah dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Henri yang pernah menjadi Ketua Tim Antarkementerian Panitia Kerja Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016 ini mengatakan, penangkapan tersebut salah. Sebab, kata dia, unggahan Dyann merupakan bentuk ekspresi dan satire belaka. Satire, kata Henri, jelas tak bisa dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.

“Kecuali dalam satirenya ada tuduhan. Misalnya tuduhan mencuri, memperkosa, nyolong,” ucap Henri.

Kebanyakan postingan Dyann merupakan karya orang lain. Seperti, cuitan sejumlah akun twitter yang kemudian ia bingkai dalam satu unggahan di Instagram.

Baca juga: Postingan Jonru Terciduk UU ITE

Henri menjelaskan, satire sangatlah subjektif. Meski begitu, satire berbeda dengan tuduhan. Satire hanya lucu-lucuan dan tidak menuding seseorang. Sementara tuduhan, kata dia, bisa jadi fitnah dan pencemaran nama baik.

“Jadi, satire tidak bisa kena (pidana fitnah dan pencemaran nama baik),” kata ahli hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

Lantas, meme atau unggahan seperti apa yang bisa dipidanakan?

Menurut Henri, UU ITE tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika meme itu berisi tuduhan terhadap seseorang, kata dia, itu bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. --Penghinaan sebelumnya sempat diatur dalam 1 bab keseluruhan UU ITE. Tapi setelah direvisi, hal itu dihilangkan dan mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP--.

Akan tetapi, Henri menyayangkan, sering terjadi implementasi hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada. Padahal, kata dia, norma hukum menjamin satire tidak bisa dipidanakan.

“Pengertian hukum itu jelas tegas, itu harus menuduhkan suatu hal,” jelas Henri.

Jika kasus seperti ini terus berulang, Henri mengaku khawatir. Ia memprediksi banyak pihak yang memanfaatkan pasal tersebut untuk mempidanakan ratusan rakyat Indonesia. Ini tentunya akan berdampak buruk bagi proses demokrasi di Indonesia.

“Itu akan membuat Indonesia terlihat tidak demokratis kalau sindiran satire yang tidak masuk dalam rumusan delik dimasukkan (sebagai pidana),” kata Henri menegaskan.

Dihubungi terpisah, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin, yang menangani kasus ini, tidak mau menjelaskan lebih rinci ihwal apa yang menjadi dasar kepolisian menangkap Dyann.

“Yang jelas yang mengandung konten perbuatan tidak menyenangkan ataupun fitnah,” kata Asep.

Saat ini, kata Asep, pihaknya masih memproses aduan dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Sebab, polisi sudah menerima laporan terkait sejumlah orang yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Kalau diadukan ya bisa ditindak lanjut. Siapa saja pelapornya,” sebut Asep.

Untuk itu, Asep meminta masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan ataupun ucapan mereka tentu bisa dijadikan pidana apabila seseorang merasa tidak senang dan dirugikan.

“Itu kan orang kan bisa nganggep tidak menyenangkan,” kata Asep menegaskan.

Kemarin, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap salah satu anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menghina Ketua DPR RI Setya Novanto di Media Sosial. Dyann, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE itu ditangkap polisi pada Selasa kemarin.

Dyann dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial. Laporan itu muncul hanya gara-gara Dyann mengunggah foto meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu yang sedang sakit di akun instagram miliknya @DazzlingDyann. Unggahan Dyann pada 7 Oktober 2017 itu, menampilkan kumpulan cuitan warganet soal Setya Novanto usai memenangkan sidang praperadilan.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih