Menuju konten utama

Kader PSI Ditangkap Polisi Sebab Diduga Sebar Meme Setya Novanto

Salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Setya Novanto di media sosial.

Kader PSI Ditangkap Polisi Sebab Diduga Sebar Meme Setya Novanto
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederich Yunadi dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap salah satu anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menghina Ketua DPR RI Setya Novanto di Media Sosial. Dyann, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE itu ditangkap polisi pada Selasa kemarin.

Dyan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial. Laporan itu muncul hanya gara-gara Dyann mengunggah foto meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu yang sedang sakit di akun instagram miliknya @Dazzlingdyan. Unggahan Dyann pada 7 Oktober 2017 itu, menampilkan kumpulan cuitan warganet soal Setya Novanto usai memenangkan sidang praperadilan.

"Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan kepada Ahli Bahasa Drs. Sriyanto, MM, M.pd dan Ahli Hukum Pidana Dr. Efendi Saragih," kata Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, pada Rabu (1/11/2017).

Dia melanjutkan, "(Hasil pemeriksaan ahli itu) bahwa konten dalam postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP, 311 KUHP."

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi hari ini mendatangi Ditsiber Bareskrim Polri Ditsiber di Cideng, Tanah Abang, Jakarta untuk memantau perkembangan penyelidikan kasus yang ia laporkan itu. Menurut dia, masih ada empat terlapor, selain Dyann, yang belum ditangkap oleh polisi.

Fredrich beralasan melayangkan laporan itu karena Novanto belum pasti bersalah sehingga tudingan di media sosial bisa dianggap penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia mendesak polisi menangkap semua pihak yang sudah menjadi terlapor di kasus ini.

"Karena apapun yang dilakukan di media merupakan penghukuman, padahal belum tentu dia bersalah," tuturnya.

Meski baru dugaan, Fredrich menuding ada pihak-pihak tertentu yang menyuruh atau mendanai tindakan Dyann. "Karena kalau secara logika umum, tidak mungkin manusia iseng enggak ada kerjaan kemudian foto (Setnov) kita jadikan macam-macam, untuk apa?"

Fredrich menyatakan hal ini sebab menduga ada kelompok yang ingin menyudutkan Novanto dengan menyebar ujaran kebencian di internet sebagaimana yang pernah menimpa Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, membenarkan bahwa Dyann terdaftar sebagai anggota partai pimpinan Grace Natalie tersebut. Ia tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang sesuai data sistem sistem informasi administrasi partai itu.

Terkait kasus hukum yang membelit Dyann, Antoni tidak mau berkomentar lebih jauh. PSI juga tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada Dyann.

"Ada pengacara pribadi karena persoalannya juga personal. Kami cuman koordinasi saja," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom