Menuju konten utama

Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan

Wasekjen Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan para penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran agar setiap orang memperhatikan etika di media sosial.

Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Hingga kini, dari puluhan pemilik akun media sosial penyebar meme Setya Novanto saat sakit, yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Umum DPP Golkar ke polisi, sudah ada satu pengguna medsos yang menjadi tersangka. Ia adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dyann Kemala Arrizzqi.

Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam menggunakan media sosial. Salah satu etika itu, menurut dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit lalu dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus belajar bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis bisa berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir hubungan PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan kalau kasus Dyann adalah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun kalau ada kadernya yang melakukan tindakan yang membuat orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab pribadi dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace mengatakan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPR itu. Tapi, dia belum bisa memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin sikap pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari tentang isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang sebenarnya kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

"Jadi menurut saya kuncinya dikembalikan kepada pihak kepolisian sendiri, tapi pembelajaran yang paling penting buat kita semua atas laporan terkait dengan meme pak Setya Novanto ya kita jangan sembarangan lah menyebarkan mengunggah meme atau bentuk apapun dalam media sosial yang nyinyir terhadap pihak-pihak lain," ujar Ace.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bagian dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi kalau sudah misalnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan membuat orang lain menjadi tercemar nama baiknya ya harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku."

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto melalui salah satu kuasa hukumnya, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Tidak ada spesifikasi khusus untuk memilih akun-akun ini. Semua yang dianggap menghina Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Kuasa hukum Novanto lainnyya, Fredrich Yunadi menerangkan bahwa seluruh akun tersebut dilaporkan tanpa tebang pilih. Semua yang memiliki tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua dilaporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian sejak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich saat dihubungi Tirto, hari ini.

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom