Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian:

Eggi Sudjana Dilaporkan Advokat Nasionalis ke Polda Metro

Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Eggi Sudjana Dilaporkan Advokat Nasionalis ke Polda Metro
Eggi Sudjana. FOTO/Antaranews

tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan oleh pengurus Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta Jumat (6/10/2017), seperti dikutip Antara.

Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.

Lebih lanjut Johanes mengatakan bahwa Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Selain itu, Johanes juga mengatakan bahwa pernyataan Eggi terkait agama Kristen yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila sangat berpotensi memecah kesatuan antarumat beragama.

Meskipun pernyataan Eggi itu dilontarkannya seusai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan bahwa pernyataan itu terekam melalui video tersebar kepada publik.

Eggi, dikatakan Johanes tidak memiliki wewenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan Perppu Ormas yang menurutnya bisa menyinggung salah satu agama di Indonesia.

Apalagi, kata Johanes, Eggi adalah tokoh yang memiliki banyak pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan tersebut.

Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, juga melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

Sures menjelaskan laporan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Eggi terkait Pancasila dan agama yang ada di Indonesia. Eggi mengatakan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

“Kita laporkan karena itu membuat kita tidak nyaman, merugikan kami sebagai anak bangsa dan menurut kami juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya (yang dilaporkan),” jelas Sures, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca:

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto