Menuju konten utama

Ketua PBNU: Tafsir Eggi Sudjana Soal Pancasila Mengada-ada

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz mengatakan tafsir Eggi bisa menciptakan ketegangan antar-umat beragama di Indonesia.

Ketua PBNU: Tafsir Eggi Sudjana Soal Pancasila Mengada-ada
Eggi Sudjana. FOTO/Antaranews

tirto.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imam Aziz, menilai pernyataan Eggi Sudjana tentang sila pertama Pancasila tidak tepat dan merupakan tafsiran yang mengada-ada.

"Itu tafsir yang mengada-ngada. Premisnya salah itu," kata Imam saat dihubungi Tirto, (6/10).

Menurut Imam, frasa "Ketuhanan Yang Maha Esa" tidak dimaksudkan untuk Islam saja, melainkan untuk semua agama di Indonesia, termasuk pengakuan kepada aliran kepercayaan. "Sejak awal sila itu dirumuskan, tidak dimaksudkan hanya mengakui satu agama saja. Itu perubahan signifikan dari 7 kata ke Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Imam.

Tafsir dari Eggi, kata Imam, bisa menciptakan ketegangan di antara umat beragama di Indonesia. Tafsir demikian bisa memunculkan kembali perdebatan lama dan klaim di antara agama-agama yang ada di Indonesia terhadap Pancasila.

Tidak hanya itu, menurut Imam, argumentasi Eggi juga tidak tepat menjadi sandaran kritik atas Perppu Ormas. "Perppu Ormas itu ditujukan untuk ormas yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara," kata Imam.

Soal Perppu sendiri NU sebetulnya juga punya catatan kritis, tapi argumennya sama sekali berbeda dengan yang diutarakan Eggi. NU menilai Perppu Ormas perlu dikritisi karena tidak mengatur mekanisme pembubaran Ormas dengan jelas.

"Kami mendukung Perppu Ormas. Hanya nanti untuk diperbaiki. Harus ada sistem protokol peradilannya. Selama ini kan belum ada," kata Imam. Sistem peradilan tersebut harus ada agar keputusan lebih kuat dan mengikat secara hukum.

"Karena yang berhak memutuskan [pembubaran Ormas] itu kan pengadilan, bukan eksekutif," kata Imam.

Baca juga:

Senada dengan Imam, Direktur Maarif Institute, Abdullah Darraz, menyatakan tafsir Eggi justru menunjukkan ketidaktahuannya tentang Pancasila.

"Itu sederhana saja. Itu tafsir serampangan dari orang yang tidak mengerti Pancasila," kata Darraz saat dihubungi Tirto, Jumat (6/10/2017).

Sebab, menurutnya, Pancasila merupakan ideologi terbuka yang tidak bisa ditafsirkan secara tunggal. Sementara, tafsiran Eggi menurutnya bersifat despotik. "Pancasila itu payung bersama. Kristen, Hindu, Buddha, bisa punya tafsirnya sendiri," kata Darraz.

Frasa "ketuhanan" dalam sila pertama, kata Darraz, juga tidak bisa dimaknai sebatas nilai agama saja, melainkan juga pengakuan atas nilai-nilai ketuhanan secara umum. "Meskipun memang kelemahan Pancasila tidak mengakui ateisme," kata Darraz.

Darraz heran Eggi menyebut Perppu Ormas bisa dipakai untuk membubarkan agama, sebagaimana dia heran dengan argumen soal sila pertama Pancasila.

"Kalaupun [perppu] itu pada akhirnya membubarkan ormas keagamaan, harus dibedakan antara agama sebagai value dan sebagai instrumen. Ormas keagamaan itu instrumen dari agama. Bukan agama itu sendiri," kata Darraz.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Eggi menyatakan hanya Islam yang paling sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurutnya, agama selain Islam yang tidak mengakui konsep monoteisme tidak sesuai dengan Pancasila, dan dengan begitu bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas. Eggi sendiri adalah salah satu pihak penggugat agar Perppu Ormas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama. Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan," kata Eggi.

Atas pernyataan ini, Eggi kemudian dilaporkan Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

"Kami laporkan karena [pernyataan] itu membuat kami tidak nyaman. Merugikan kami sebagai anak bangsa," jelas Sures, Jakarta, Kamis (5/10/2017). "Dan, menurut kami [Eggi] juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya [yang dilaporkan]."

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: Rio Apinino
Editor: Maulida Sri Handayani