Menuju konten utama

Vonis Buni Yani 1,5 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Vonis Buni Yani 1,5 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M Saptono di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Mendengar putusan hakim, Buni lantas berdiri dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali. "Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni mendapat respons dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan pendukung Buni.
"Hakim zalim mana keadilan?"
"Orang laporin maling malah ditangkap."
"Buni Yani pejuang Islam."

Tak sedikit para pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan bershalawat.

Buni Yani dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya.

Dakwaan yang dikenakan Buni Yani bahwa ia telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Dalam persidangan sebelumnya, Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Dalam putusannya, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena terdakwa telah menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sementara hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri