tirto.id - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Mendengar putusan hakim, Buni lantas berdiri dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali. "Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.
Tak sedikit para pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan bershalawat.
Dakwaan yang dikenakan Buni Yani bahwa ia telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.
Dalam persidangan sebelumnya, Buni didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".
Dalam putusannya, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena terdakwa telah menimbulkan keresahan, tidak menyesali perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sementara hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri