Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Tersangka Saracen Sri Rahayu Disidang Senin Pekan Depan

Pihak kejaksaan memastikan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Sri Rahayu Ningsih sudah lengkap dan akan segera disidang pada Senin pekan depan.

Tersangka Saracen Sri Rahayu Disidang Senin Pekan Depan
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Salah satu pelaku kasus ujaran kebencian atau hatespeech yang tergabung dalam sindikat bernama Saracen akan disidangkan pada Senin (16/10/2017) minggu depan. Ihwal ini sudah ditegaskan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini, Jumat (13/10/2017).

Menurut Prasetyo, data-data soal Sri Rahayu Ningsih sudah lengkap dan akan segera disidang. Sebelumnya, pada tanggal 26 September kemarin, Sri Rahayu dan barang bukti kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sudah sidang sekarang – hari Senin disidang atas nama Sri Rahayu,” tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Untuk tersangka lainnya, Prasetyo menjelaskan bahwa berkasnya masih ditunggu dari pihak Bareskrim Mabes Polri. Ia belum mendapat kabar bahwa berkas tersangka lainnya, yakni Muhammad Abdullah Harsono.

“Kata siapa (sudah diberikan)? Tanya aja ke sana (polisi),” balas Prasetyo.

Sri Rahayu Ningsih (SRN) ditangkap atas tudingan dua kasus yakni ujaran kebencian terkait Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook dan juga karena menjadi pengurus di grup Facebook Saracen Cyber Team sebagai koordinator wilayah. Tugas Sri Rahayu adalah menyebarkan konten ujaran kebencian di area tugasnya.

Ia ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus lalu. Selain Sri Rahayu, tiga tersangka lainnya adalah Jasriadi (JAS), Muhammad Faizal Tonong (MFT), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH) yang juga tergabung sebagai pengurus grup Saracen.

Akibat perbuatannya, SRN sudah menjadi tersangka dengan tuduhan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri