Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 telah terbit. PP ini mengatur pembebasan PPN atas impor pesawat, kereta dan kapal beserta suku cadangnya.
Penerimaan pajak hingga pertengahan tahun 2019 baru mencapai Rp603,34 triliun atau 38,25 persen dari target APBN 2019 yang dipatok sebesar Rp1.577,56 triliun.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap adanya restrukturisasi dan postur data yang dimiliki DJP, sehingga proses pemungutan pajak dapat dilakukan lebih optimal.
PP ini memberikan insentif pajak ini berupa pengurangan netto sebesar 60 persen hingga pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen kepada industri.
Peneliti perpajakan dari Indef, Mohammad Reza mengatakan bila dugaan Global Witness terbukti, berarti ada pelanggaran transfer pricing yang tak berhasil dideteksi Ditjen Pajak.