Persidangan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla 2016-2017 memunculkan dugaan keterlibatan staf khusus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek Ditjen Perhubungan Laut 2016-2017.