Menuju konten utama

Sekjen Kemenhub Tak Tahu Dugaan Suap di Dirhubla

Sekjen Kemenhub mengaku tak tahu ada suap di Dirhubla terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas.

Sekjen Kemenhub Tak Tahu Dugaan Suap di Dirhubla
Sekjen Kemenhub Sugihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo tidak mengetahui kalau mantan Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menyimpan uang hingga Rp20 miliar terkait dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"Saya tidak tahu (menyimpan uang hingga Rp20 miliar) dan juga sangat kaget," ujar Sugihardjo usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Sepengetahuan Sugihardjo, Tonny merupakan orang sederhana. Ia bercerita pernah menghadiri pemakaman istri Tonny. Saat bertamu, ia mengklaim rumah Tonny sangat sederhana. Mobilnya pun tidak tergolong mewah untuk ukuran Dirjen.

"Pernah waktu rapat DPR, saya pulang karena nggak bawa mobil, ikut mobil beliau, mobilnya bukan Toyota Camry tapi yang dipakai Kijang Inova," kata Sugihardjo.

Sugihardjo tidak paham tentang kemungkinan seluruh perizinan di Dirjen Perhubungan Laut menjadi lahan korupsi. Dalam pemeriksaan, Sugihardjo hanya menceritakan tentang tugas dan fungsi serta hubungan antara Sekjen Kemenhub dengan Dirjen perhubungan Laut. Untuk permasalahan pengawasan, ia mengaku semua berada di kewenangan Inspektorat Jenderal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Tonny Boediono lantaran diduga menerima suap terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dalam kasus ini, KPK turut menyita bukti berupa rekening bank dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar. Uang dalam rekening tersebut diduga uang suap dari Adiputra untuk Tonny.

Dalam perkara ini, Tony, sebagai pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH