tirto.id - Schneider & Thomson menuliskan dalam salah satu bab di buku Promises Made, Promises Kept? (2026) bahwa berdasarkan survei yang dilakukan di beberapa negara—seperti Irlandia, Swedia, Portugal, Kanada, hingga Britania Raya, dukungan publik terhadap suatu partai politik sangat berkaitan dengan sejauh mana mereka mampu menepati janji-janji politiknya.
Semakin parpol itu menepati janji-janji politiknya, semakin tinggi dukungan orang terhadapnya. Sebaliknya, apabila janji-janji politik itu diingkari, hasil survei menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadapnya juga terkikis.
Tak terkecuali di Indonesia, persepsi masyarakat terhadap janji-janji para politisi juga sering kali bersifat negatif. Sebagai acuan, dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menuangkan janji-janji politiknya dalam 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, sampai 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun, penelitian Pebrian dkk. (2024) menunjukkan bahwa mayoritas warganet yang berkomentar di unggahan salah satu media massa yang menampilkan 10 janji politik Prabowo–Gibran justru menyampaikan keraguan mereka.
Dari 10 janji politik Prabowo–Gibran yang ditayangkan di salah satu media massa, 8 di antaranya dipenuhi dengan komentar warganet yang mengaku ragu bahwa janji-janji itu akan terealisasi. Hanya ada dua janji yang ditanggapi secara positif oleh warganet, yakni janji untuk membuat kebijakan pemeriksaan kesehatan gratis dan keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
Keraguan atas realisasi janji-janji politik yang diucapkan para politisi juga telah membuat Jangkung Sido Sentosa, seorang warga Blora, Jawa Tengah, mengambil langkah yang lebih serius.
Jangkung menggugat Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya itu ditujukan agar beleid tersebut mencakup larangan menyampaikan janji bohong dalam kampanye.
Dalam berkas permohonannya, Jangkung mengatakan, sebagai WNI, dia merasakan kerugian konstitusional ketika dirinya terperangkap pada keyakinan terhadap materi dan janji kampanye yang disampaikan oleh kontestan pemilu di ruang publik, lalu mendasarkan keputusan hak pilihnya secara rasional berdasarkan keyakinan atas janji tersebut.

Namun, setelah kontestan terpilih menjabat, terbukti secara objektif bahwa apa yang Jangkung yakini dan pilih tersebut sama sekali tidak direalisasikan. Bahkan, sejak awal, klaim numerik atau faktual yang disampaikan dalam janji-janji politik terbukti tidak memiliki kesesuaian, metodologi, maupun basis perencanaan di dalam dokumen resmi Visi, Misi, dan Program Kerja yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jangkung mencontohkan salah satu pernyataan atau janji politik yang hingga kini belum terealisasi: penciptaan belasan juta lapangan kerja. Baginya, klaim numerik semacam itu harus disertai dengan parameter hukum yang dapat digunakan untuk menguji dasar faktual, metodologi, serta instrumen pertanggungjawabannya.
“Peristiwa tersebut memperlihatkan bentuk kerugian konstitusional yang amat merusak bagi Pemohon: Pemohon telah dibohongi dan dimanipulasi secara informasi (information deception), dirampas haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang sahih sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945,” tulis Jangkung dalam permohonannya kepada MK.
Dalam petitum, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu juga diminta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula larangan huruf (k).
"Yaitu menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum," ujar Jangkung.
Jangkung menyebutkan penambahan huruf k pada larangan kampanye diperlukan untuk melindungi hak atas kepastian hukum, hak atas informasi yang sahih, dan hak atas pemilu yang jujur dan adil. Hak-hak itu dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Subjek hukum yang dimaksud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon bupati dan wali kota. Selain itu, peserta pemilu dari partai politik hingga calon anggota legislatif tingkat DPR RI dan DPRD, serta tim kampanye pemenangan nasional atau yang bernama lain.
Umbar Janji Besar Demi Keuntungan Elektoral
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memandang janji-janji politik yang besar dan berlebihan memang tidak bisa dilepaskan dari kontestasi politik. Pasalnya, janji-janji itu menawarkan keuntungan elektoral yang besar dalam waktu instan.
Akibatnya, para kandidat berlomba-lomba untuk menawarkan harapan yang tinggi kepada masyarakat lewat janji-janji mereka. Sering kali, janji-janji itu disampaikan tanpa disertai perhitungan anggaran, kewenangan, atau kemampuan merealisasikannya.
“Masalahnya bukan pada janji yang besar, melainkan ketika harapan dijual tanpa dasar yang masuk akal,” kata Arifki saat dihubungi Tirto pada Rabu (21/10/2026).

Arifki menjelaskan, dalam kontestasi politik, tidak semua pemilih memiliki waktu dan kesediaan untuk menilai kelayakan suatu program yang dijanjikan kandidat. Sehingga, janji politik dipandang sebagai modal bagi kandidat untuk meraih dukungan, sementara pertanggungjawabannya dipikirkan belakangan.
Meskipun cenderung hanya dijadikan sebagai strategi mendulang suara, Arifki memandang janji-janji besar yang disampaikan kandidat belum tentu merupakan kebohongan. Begitu juga dengan janji yang tidak terealisasi, tidak selamanya bisa dianggap sebagai penipuan.
Bisa saja, saat berjalannya periode kepemimpinan seorang pejabat, mereka menghadapi perubahan situasi dan kondisi yang menimbulkan pergeseran skala prioritas dan hambatan dalam mengeksekusi kebijakan. Namun, dia tetap berpandangan bahwa sanksi hukum bagi kandidat yang mengingkari janji-janji politiknya sebagai salah satu jalan untuk memberikan efek jera.
“Regulasi menjadi pagar hukum, media dan masyarakat mengawasi, transparansi membantu menguji kelayakan program, sedangkan pendidikan pemilih memperkuat kemampuan masyarakat menilai janji kandidat,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan. Berdasarkan pengamatannya, janji-janji populis yang tidak realistis masih sering dijadikan alat kampanye yang efektif di Indonesia.
Dia menyoroti perilaku para kandidat yang mengumbar janji tanpa menyertainya dengan perhitungan anggaran, kewenangan, kapasitas birokrasi, maupun peta jalan kebijakan yang jelas dan realistis.
“Persoalannya muncul ketika janji tersebut tidak memiliki dasar yang rasional atau menggunakan klaim faktual yang menyesatkan masyarakat. Karena itu, yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku kandidat saat berkampanye, melainkan juga proses politik yang melahirkan kandidat tersebut,” tutur Iwan kepada Tirto, Rabu.
Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meredam banyaknya janji-janji palsu yang ditebar kandidat, Iwan memandang perlu ada peran yang lebih besar dari partai politik.
Iwan menerangkan partai politik dapat berperan dengan menguji integritas, kompetensi, rekam jejak, pemahaman terhadap persoalan daerah, dan kemampuan kandidat menyusun program yang dapat dilaksanakan dengan baik.
Proses rekrutmen kandidat yang akan bertarung di dalam Pemilu juga harus dilakukan secara sehat dan profesional, bukan semata-mata berdasarkan transaksi politik atau kepentingan elektoral jangka pendek. Partai politik juga perlu memiliki mekanisme seleksi yang transparan, berbasis merit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau proses pencalonannya sudah bermasalah, kita akan kesulitan mengharapkan kualitas kampanye dan kepemimpinan yang baik,” ujarnya.
Ada Kekosongan Norma Pencegah Janji Palsu
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Indonesia saat ini masih mengalami kekosongan norma yang secara jelas membedakan antara visi, misi, opini, atau gagasan kebijakan dan klaim faktual yang dapat diuji kebenarannya.
Menurut Titi, regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, hanya sebatas mengatur larangan terkait fitnah, hasutan, atau adu domba. Namun, norma itu tidak bisa mengatur secara spesifik pernyataan berlebihan atau overclaim yang dilontarkan kandidat yang keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya, Titi mendorong adanya norma yang secara spesifik mengatur klaim faktual yang dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi negara, sepanjang batasannya dibuat sangat sempit.
“Rumusannya sebaiknya melarang penyampaian klaim faktual yang tidak berdasar dan dapat dibuktikan bertentangan dengan data resmi, dengan pengecualian tegas terhadap visi, misi, program, opini, prediksi, atau gagasan kebijakan. Definisi harus objektif dan tidak mencakup penilaian terhadap kelayakan suatu janji politik,” terang Titi saat dihubungi Tirto pada Rabu.
Jika norma itu telah terbentuk, dia meyakini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang paling tepat untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut karena mereka sudah memiliki kewenangan pengawasan kampanye.
Titi merincikan Bawaslu dapat melakukan verifikasi awal dengan melibatkan lembaga data resmi, kemudian memutuskan apakah pernyataan kandidat tertentu merupakan pelanggaran administratif atau diteruskan ke jalur pidana jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Sedangkan, KPU lebih berperan pada aspek transparansi materi kampanye dan kepolisian hanya terlibat jika ada unsur pidana yang lebih luas.
Meski begitu, Titi juga mengingatkan potensi pembungkaman atau kriminalisasi kandidat oposisi apabila definisi aturan itu diterapkan secara longgar dan penegakannya bersifat subjektif.
“Karena itu, prasyaratnya harus ketat, mencakup definisi yang sangat sempit atau konkret dan objektif, mekanisme verifikasi yang independen dan transparan, penguatan kapasitas Bawaslu, serta jaminan kuat terhadap kebebasan berpendapat,” paparnya.
Di sisi lain, analis sosial politik dari lembaga Helios Strategic Institute, Muhammad Musfi Romdoni, berpendapat bahwa perkara yang berkaitan dengan proses kampanye politik sejatinya harus ditempatkan sama dengan perkara perdata.
Sebab, kampanye yang menjadi bagian dari rangkaian pemilu menurutnya merupakan kegiatan yang dibiayai oleh negara melalui APBN. Bagi Musfi, suatu kegiatan yang melibatkan anggaran hingga triliunan rupiah harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas secara hukum.
“Demi asas keadilan, memang seharusnya kampanye itu ditempatkan seperti [perkara] perdata, sama seperti ini kehidupan kita sehari-hari. Ketika kita ada perjanjian bisnis, misalnya, ada pihak tidak memenuhi, itu kan disebut wanprestasi dan itu bisa dikenakan perdata bahkan pidana pada konteks tertentu,” tegas Musfi kepada Tirto, Rabu.
Musfi menegaskan bahwa ketika kandidat tidak bisa memenuhi janji-janji politiknya yang disampaikan pada saat kampanye, maka sebenarnya mereka sudah melakukan suatu kebohongan publik yang pada teknisnya difasilitasi oleh APBN.
Itulah sebabnya, dia berpandangan bahwa penerapan proses hukum bagi para kandidat yang tidak bisa menepati janjinya menjadi diperlukan.
“Mereka ini kan berusaha untuk meyakinkan publik agar dipercaya, tapi kemudian sering kali kan kampanyenya tidak dia implementasikan, tidak dia kerjakan, itu kan sebenarnya wanprestasi,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































