tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendatangi Gedung KPK, Selasa (17/10/2017), dalam rangka penjadwalan pemeriksaan ulang dirinya sebagai saksi PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Menhub datang sekitar pukul 08.20 WIB. Dengan mengenakan batik cokelat, Budi langsung masuk ke gedung KPK. Mantan Dirut Angkasa Pura II itu dikawal oleh ajudan saat memasuki Gedung KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Budi Karya dalam rangka penjadwalan pemeriksaan ulang dirinya sebagai saksi PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait kasus korupsi izin dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan tahun 2016-2017. Budi sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan Jumat (13/10/2017) .
"Penjadwalan ulang dari jadwal periksa Jumat," ujar Febri di Jakarta.
KPK hari ini tidak hanya memeriksa Budi. KPK juga mengagendakan memeriksa General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten 3 Lontar Daniel Eliawardhana sebagai saksi Adiputra.
Mereka juga memeriksa tersangka Adiputra Kurniawan dalam kasus korupsi izin dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan tahun 2016-2017.
Nama Adiputra terseret KPK pasca-operasi tangkap tangan Agustus 2017. KPK mengamankan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Tony dan Adi juga ditetapkan tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi.
Adiputra Kurniawan diduga memberikan uang kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, dan ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar tunai dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
"Sehingga, total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (24/8/2017).
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari