tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono.
Budi keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 12.00 WIB. Ia turun ditemani sejumlah ajudan. Kepada awak media, Budi mengaku hanya memberikan klarifikasi tentang suap di lingkungan Ditjen Perhubungan laut.
Dalam pemeriksaan kali ini, Budi mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Ada 20 [pertanyaaan] ya," kata Budi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Budi menegaskan, Kementerian Perhubungan akan mendukung proses penegakkan hukum terkait dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Namun, Budi enggan mengomentari lebih jauh soal kedekatannya dengan Tonny Budiono yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia pun enggan berbicara saat ditanyakan soal 33 tas yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia mengatakan semua pertanyaan sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK. "Hal-hal lain saya pikir monggo silakan rekan-rekan bisa menanyakan kepada KPK apa saja yang ditanyakan dan hal apa," kata Budi.
Sebelumnya Budi tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada (13/10/2017), maka KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Budi hari ini, Selasa (17/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu dilakukan oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto