Menuju konten utama

Ketemu Menteri Etiopia, Ignasius Jonan Batal Diperiksa KPK

KPK berencana memeriksa Jonan untuk tersangka Antonius Tonny Budiono.

Ketemu Menteri Etiopia, Ignasius Jonan Batal Diperiksa KPK
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersiap menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-72 di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Menteri ESDM Ignasius Jonan batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2017) karena ada agenda kenegaraan, yakni menemui Menteri Etiopia.

"Jadi tadi ada surat yang disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang dengan alasan ketidakhadirannya adalah telah teragenda sebelumnya itu menerima tamu yaitu Menteri Energi Etiopia," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

KPK berencana memeriksa Jonan untuk tersangka mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2016 dan 2017. Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perhubungan.

"Penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi yang diperlukan untuk pendalaman di proses penyidikan," kata Priharsa.

Kendati demikian, Priharsa belum bisa merinci kapan Jonan akan diperiksa ulang. Ia mengatakan, KPK akan mengagendakan dalam waktu dekat. "Jadwal pastinya saya belum dapat informasi tapi akan dijadwalkan ulang. tidak dalam waktu yang lama," kata Priharsa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono, pada Rabu (23/8/2017) malam.

KPK juga telah resmi menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016—2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono Diperiksa KPK

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto