tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dalam penyidikan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Selain memeriksa Tonny Budiono, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
Lima saksi itu antara lain Ketua Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Tanjung Emas Semarang Tahun Anggaran 2017 Hesti Widiyaningsih, dan Kabid Pelatihan Pusbang SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga mantan Kasubdit Pengerukan Laut Kemenhub Wisnoe Wihandani.
Selanjutnya tiga Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang masing-masing Ignatius Martanio, Jatmiko, dan Boby Agusta.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Tonny Budiono.
KPK tengah mendalami lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Kami menggali dan mencari informasi lebih jauh terkait penggunaan sarana perbankan sebagai alat untuk memberikan suap atau gratifikasi karena kita tahu saat OTT dilakukan KPK menemukan bukti beberapa ATM dari bank-bank berbeda dan juga buku tabungan," kata Febri, seperti diberitakan Antara.
KPK pada Selasa (10/10/2017) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus itu untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
Dua di antaranya merupakan Kepala Cabang PT Bank Mandiri masing-masing Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Pekalongan Alun-Alun Sri Utami Nunik Chairita dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri KCP Jakarta Graha Rekso Lukmanul Hakim.
"Dalam konstruksi kasus ini secara umum bukan hanya terkait dengan satu perusahaan saja karena ada indikasi suap dan penerimaan gratifikasi yang ada di sekitar 33 tas itu, diduga berasal dari sejumlah pihak dan terkait dengan sejumlah kegiatan-kegiatan perusahaan tentu yang berhubungan dengan Ditjen Hubla," kata Febri.
Menurut Febri, terdapat cukup banyak pihak yang diduga sebagai pemberi terkait dengan beberapa kewenangan di Ditjen Hubla tersebut.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri