Menuju konten utama

Menhub akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dirjen Hubla

Menhub akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

Menhub akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dirjen Hubla
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Irjen Kemenhub Wahju Satrio Utomo mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Selain Menhub, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sapril Imanuel Ginting serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Komang Susyawati dan Oscar Budiono.

Ketiga saksi akan diperiksa untuk tersangka Adiputra Kurniawan dalam kasus yang sama.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejak 31 Agustus lalu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Oscar Budiono dengan satu orang dari pihak swasta, yaitu Aloys Sutarto ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Antonius Tonny Budiono.

KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra